Lubuk Pakam (7 Juli 2023). Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Descente dilakukan atas perkara register nomor 600/Pdt.G/2023/PA.Lpk. Perkara tersebut merupakan perkara Harta Bersama. Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan persidangan pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek perkara tersebut.
Pemeriksaan setempat kali ini adalah memeriksa harta bergerak dan harta tidak bergerak yang menjadi objek perkara. Adapun Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kali ini adalah Ketua Majelis Ibu Emmahni, S.H., M.H. dan sebagai anggota yaitu Bapak Drs. Ridwan Arifin dan Ibu Dra. Hj. Shafrida, S.H. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) juga dihadiri oleh Panitera Pengganti, Ibu Hj. Halimahtusakdiah Hasibuan, S.H., M.H.
Pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh Kepala Desa Sekip, Pemohon dan Termohon, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak.