logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Lubuk Pakam Fasilitasi Sidang Teleconference Perkara Pengadilan Agama Pekanbaru

Lubuk Pakam/ pa-lubukpakam.go.id

Suatu kebanggaan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat memfasilitasi persidangan teleconference antara Pengadilan Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Persidangan teleconference tiga peradilan dilaksanakan melalui virtual dengan aplikasi Zoom, Senin 24/82020

Pengadilan Agama Pekanbaru mengajukan permohonan perkara Penetapan Ahli Waris (PAW) ke PA Lubuk Pakam yang salah satu Pemohonnya berada di wilayah yurisdiksi PA Lubuk Pakam dan PA Jakarta Pusat.

Mengingat adanya wabah pendemi covid yang menyerang seluruh wilayah Indonesia, maka alternatf persidangan jarak jauh (teleconference) pun dilaksanakan. Terlihat pemanfaatan tekhnologi informasi sekarang harus dapat diterapkan pada setiap Pengadilan sesuai dengan visi dan misi Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Persidangan teleconference dilaksanakan secara lancar mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.45 WIB bertempat di ruang sidang utama PA Lubuk Pakam. (lrl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice