logo web

Dipublikasikan oleh AG pada on .

Lewoleba (4/3/2020). Selasa 3 Maret 2020, Rombongan Pengadilan Agama Lewoleba yang dipimpin oleh Abdul Gafur, S.H.I., M.H selaku mediator dengan didampingi Jurusita Pengganti dan beberapa pegawai lainnya meninjau 2 lokasi obyek sengketa Gugatan Harta Bersama dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2020/PA.Lwb yang diajukan oleh Penggugat di dampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Juprians Lamabelawa, S.H.., M.H. dan rekan melawan Tergugat di dampingi Kuasa Hukumnya Paulus Kopong, S.H. dan rekan.

Peninjauan obyek sengketa ini merupakan inisiatif dan permohonan para pihak yang menyatakan bersedia untuk mengakhiri sengketa dengan kesepakatan damai dengan syarat dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap objek sengketa berupa dua bidang tanah beserta pohon jati yang berada di atasnya untuk menghilangkan kekhawatiran pihak Penggugat akan adanya masalah yang timbul di kemudian hari karena salah satu dari kedua obyek sengketa yang berupa tanah perkebunan yang ditanami 145 pohon jati dengan luas 1840 meter persegi tersebut merupakan tanah adat dari suku pihak Tergugat, namun Tergugat siap memberikannya kepada Penggugat dengan resiko hak adatnya diambil dari miliknya yang lain.

Atas seizin Majelis Pemeriksa Perkara, Rombongan dan para pihak bertolak dari Kantor Pengadilan Agama Lewoleba menuju Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape pada pukul 10.00 WITA. Setibanya di lokasi, Abdul Gafur, S.H.I., M.H mengadakan breifing kepada para pihak bahwa peninjauan lokasi ini bukan merupakan Pemeriksaan Setempat sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, melainkan sebatas peninjauan objek sengketa atas inisiatif dan permohonan para pihak demi tercapainya kesepakatan damai dalam proses mediasi yang tengah berlangsung. Selain itu, ia juga menyampaikan agar para pihak dapat ikut berpartisi dengan iktikad baik dan mengedepankan musyawarah jika terjadi perbedaan pendapat dalam meninjau objek sengketa.

Di tengah proses peninjauan lokasi objek sengketa, para pihak sempat bersitegang mengenai jumlah pohon jati yang tumbuh di atas objek sengketa, namun perselisihan tersebut pada akhirnya dapat diredam dan diselesaikan dengan baik oleh Abdul Gafur, S.H.I., M.H. 

Selain dua objek sengketa berupa dua bidang tanah beserta pepohonan yang berada di atasnya, para pihak juga telah sepakat untuk membagi harta bersama berupa mobil, sepeda motor, mesin produksi, dan perabot rumah tangga yang nilainya tidak kurang dari Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) secara damai.

Dengan diselesaikannya sengketa harta bersama melalui kesepakatan damai dalam proses mediasi, maka Pengadilan Agama Lewoleba terhitung sampai dengan awal bulan Maret 2020 telah berhasil mendamaikan 2 perkara dari 3 perkara yang dapat dilakukan mediasi (prosentasi keberhasilan 66%) setelah sebelumnya Mediator Pengadilan Agama Lewoleba lainnya, Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa hak asuh anak.

الصلح خير                                                                                                                          

                                                                           “Damai itu Lebih Baik

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice