PA Labuha Gelar Sidang Keliling Lanjutan

(Sambutan Kepala KUA Sanana)
Labuha | www.pa-labuha.go.id
Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan Pengadilan Agama Labuha melanjutkan agenda Sidang Keliling (Sidkel) lanjutan setelah di bulan April lalu melaksanakan Sidkel serupa di kabupaten Kepulauan Sula yang meski berada di kabupaten lain, namun masih merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Labuha.
Sidang tersebut dilaksanakan selama seminggu penuh (hari kerja) sejak tanggal 15 s/d 22 Oktober 2013. Tim yang berangkat pada sidang kali ini ialah Ketua Tim sekaligus Ketua Majelis Drs. Muhammad Arafah Jalil, SH., MH., dua anggota Majelis masing-masing Sapuan, S. HI., MH. Dan Alamsyah, S. HI., MH. serta dibantu satu Panitera Pengganti yang juga Wapan PA Labuha Naim Abdurauf, SH. dan satu Jurusita Pengganti Riko ENG Saleh, S. HI.
Pada sidang keliling kali ini Pengadilan Agama labuha menerima pengajuan perkara sebanyak 25 perkara dengan rincian perkara Cerai Talak sebanyak 15 perkara dan perkara Cerai Gugat sebanyak 10 perkara. Jumlah ini berkurang dari jumlah perkara pada sidang keliling sebelumnya yakni sebanyak 31 Perkara. Hal tersebut disebabkan karena Sidang Keliling tahap kedua tersebut sifatnya hanya esidentil dan merespon kebutuhan masyarakat pencari keadilan di mana pada tahun-tahun sebelumnya sidang hanya dilakukan sekali setahun.
Perjalanan Jauh Menjadi Salah Satu Tantangan
Perjalanan ke kabupaten ini terbilang jauh karena harus ditempuh dalam waktu 2 hari lamanya. Transportasi satu-satunya adalah menggunakan kendaraan laut karena hingga sekarang transportasi udara yang 3-4 tahun lalu pernah dirintis sudah tidak beroperasi lagi.
Perjalanan jauh tersebut juga harus memperhitungkan hari di mana terdapat jadwal kapal dari Ternate ke Sanana (kab. Kepulauan Sula) disebabkan tidak setiap hari terdapat jadwal keberangkatan kapal Ternate-Sanana. Jarak normal (via kapal) dari Kabupaten Halmahera Selatan (PA Labuha) ke Sanana adalah 445 KM. Dengan perhitungan bahwa jarak dari Labuha ke Ternate adalah 161 Km dan dari Ternate ke Sanan berjarak 284 KM.
Masyarakat Pencari Keadilan Rindukan Sidkel
Program Sidang Keliling yang dicanangkan di Pengadilan Agama benar-benar dinantikan oleh masyarakat pencari keadilan khususnya yang berada di Sanana dan sekitarnya. Betapa tidak untuk berperkara di Pengadilan Agama Labuha mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya. Dari perkara biasa yang datang ke Pengadilan Agama Labuha hanya masyarakat yang terbilang mampu secara ekonomi sehingga mereka bisa membayar biaya perkara.
Satu lagi yang menjadi catatan bahwa meski masyarakat yang tinggal di Sanana terbilang jauh, namun masih terdapat beberapa pulau yang juga membutuhkan kehadiran aparat peradilan agama dalam program Sidkel. Dalam sidang keliling tahap kedua tersebut terdapat 10 (sepuluh) perkara di mana para pihak berasal dari kabupaten Pulau Taliabu.
Sejak keluarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 Pulau Taliabu telah menjadi kabupaten baru dengan nama kabupaten Pulau Taliabu. Dulunya kabupaten baru ini hanya salah satu kecamatan dari kabupaten Kepulauan Sula. Perjalanan ke pulau ini membutuhkan waktu selama 8 (delapan) jam untuk menuju pulau Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula.
Dibentuknya Pengadilan Agama Baru Mungkin Menjadi Solusi
Meski program Sidang Keliling yang dilaksanakan sedikit bisa membantu masyarakat pencari keadilan, bukan hal mustahil masih jauh dari harapan sebenarnya. Hal ini beralasan karena masih terdapat banyak masyarakat yang berharap kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
(Salah Satu Kapal Ternate - Sanana)
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak-pihak yang berperkara serta pejabat Kantor Urusan Agama yang mendampingi para pencari keadilan terungkap bahwa sebenarnya masih banyak para pencari keadilan yang belum mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Labuha baik melalui program Sidang Keliling mau pun langsung ke labuha, padahal secara faktual banyak keluarga yang telah berpisah dengan pasangan masing-masing dalam kurun waktu yang lama. Hal ini lebih disebabkan pertimbangan biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan perkara.