logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Labuan Bajo Gelar Sidang Terpadu

Labuan Bajo | PA Labuan Bajo

Pengadilan Agama Labuan Bajo kembali melaksanakan sidang keliling pada hari Kamis, tanggal 19 September  2017 di Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Akan tetapi sidang keliling kali ini terasa istimewa karena dilaksanakan secara terpadu bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat serta Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat .

Acara pembukaan dilaksanakan di Balai Desa  Desa Pasir Panjang dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama labuan Bajo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Komodo mewakili Kepala Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Labuan Bajo, serta para pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat dan tentunya pasangan suami isteri yang akan disahkan pernikahannya.

Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, H. Ridwan Fauzi, S.Ag dalam sambutannya menyatakan Pengadilan Agama Labuan Bajo telah melaksanakan sidang keliling sejak tahun 2016 dan baru kali ini bisa terlaksana secara terpadu bersama instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau pencari keadilan yang terkendala biaya,  jarak dan waktu serta bertujuan untuk menerbitkan Buku Nikah dan Akte Kelahiran. “ Terlebih lagi mayoritas umat Islam di Kabupaten Manggarai Barat berdomisili di pulau-pulau dan berprofesi sebagai nelayan,” tandas Ketua yang menjabat sejak 1 Oktober 2016 ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Drs. Ansar Nabit yang sekaligus mewakili Bupati Manggarai Barat menyatakan bahwa salah satu indikasi kesejahteraan masyarakat adalah telah terpenuhinya hak-hak dasar warga negara yaitu pengakuan negara terhadap warganya melalui mekanisme pencatatan kelahiran.” Jika seseorang telah memiliki Akte Kelahiran  maka akan mendapatkan hak-haknya dan perlindungan dari negara,’’ tegasnya. Selain itu Kadisduk Capil juga meminta kepada Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo agar setiap sidang keliling pada waktu yang akan datang dapat dilaksanakan secara terpadu.

Adapaun jumlah pasaangan suami isteri yang disahkan pernikahannya (isbat nikah) sebanyak 42 pasang dengan 92 orang anak yang akan diterbitkan akte kelahirannya. Seusai acara pembukaan, dilanjutkan dengan sidang untuk pasangan pertama atas  nama Samrung bin Ahmad (pemohon I) dan  Rosmawati binti Jideng (pemohon II) oleh majelis hakim yang terdiri dari Drs. H. Muhtar, MH sebagai Ketua Majelis, dan Harifa, S.EI serta Rasyid Rizani, S.HI, M.HI masing-masing sebagai hakim anggota.

Selesai sidang,  dilanjutkan penyerahan salinan Penetapan Pengadilan Agama Labuan Bajo Nomor 167/Pdt.P/PA.Lbj/2017 oleh Ketua Majelis kepada para pemohon. Kemudian Kepala KUA Kecamatan Komodo menyerahkan Buku Nikah secara simbolis yang dilanjutkan dengan penyerahan Akte Kelahiran oleh Kadisduk Capil. Kabupaten Manggarai Barat kepada Siti Maidah,  lahir 1 Juli 2015, anak dari Samrung bin Ahmad (pemohon I) dan  Rosmawati binti Jideng (pemohon II.

Tepat pukul 14.30 rombongan team sidang keliling terpadu meninggalkan Pulau Rinca dan tiba dengan selamat di pelabuhan Labuan Bajo pukul 15.30

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice