logo web

Dipublikasikan oleh PA Kuala Pembuang pada on .

PA Kuala Pembuang Kembali Raih Ranking I Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Tahap II Tahun 2021

eksaminasi 2021

Foto: Daftar Hasil Penilaian Pelaksanaan Kegiatan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama
Secara Elektronik  Melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahap II Tahun 2021

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan - Kamis, 18 November 2021. Ditjen Badilag MA RI telah mengumumkan hasil penilaian pelaksanaan kegiatan eksaminasi Hakim Peradilan Agama secara elektronik melalui aplikasi e-eksaminasi untuk tahap II Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3955/DjA/HM.02.3/11/2021, tanggal 17 November 2021, perihal Hasil Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahap II Tahun 2021. Berdasarkan surat tersebut, PA Kuala Pembuang kembali berhasil meraih prestasi yang sangat gemilang dengan menempati rangking pertama untuk kategori eksaminasi putusan berdasarkan jenis perkara perceraian dari 510 Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di seluruh Indonesia yang mengikuti program eksaminasi secara elektronik tersebut.

Hasil pelaksanaan eksaminasi Hakim Peradilan Agama secara elektronik tahap II tahun 2021 dibagi menjadi beberapa kriteria diantaranya, berdasarkan kriteria umum, berdasarkan nilai Majelis, berdasarkan jenis perkara perceraian, berdasarkan jenis perkara non perceraian kebendaan yang meliputi Harta Bersama, Kewarisan dan Ekonomi Syariah serta berdasarkan jenis perkara non perceraian non kebendaan seperti penguasaan anak, pencabutan kekuasaan wali dan pembatalan perkawinan.

Pada kegiatan eksaminasi hakim secara elektronik yang merupakan salah satu inovasi unggulan Ditjen Badilag tersebut, Riduan, SH.I., Ketua PA Kuala Pembuang selaku Hakim yang dieksaminasi mengirimkan berkas putusan untuk perkara cerai talak Nomor 66/Pdt.G/2021/PA.Klp. Hasil dari eksaminasi diperoleh nilai total sebesar 3630, dengan kumulasi nilai dari 3 (tiga) eksaminator masing-masing 1210. Rasio 100% dari nilai maksimum yang telah ditetapkan yaitu sebesar 3630 dan perolehan bobot dan nilai akhir sebesar 95,00.

Adapun nilai yang diperoleh berdasarkan nilai Majelis terdiri dari nilai Hakim (70%) dan Kepaniteraan (30%) total 3630 dengan perincian nilai Ketua Majelis (50%) sebesar 1271, nilai Hakim Anggota I (25%) sebesar 635 dan nilai Hakim Anggota II (25%) sebesar 635, nilai Panitera (65%) sebesar 708 dan nilai Jurusita (35%) sebesar 381.

Merespon pencapaian prestasi nomor wahid dalam penilaian eksaminasi secara elektronik tahap II 2021 tersebut, Riduan menyampaikan rasa syukur dan bangga atas hasil penilaian eksaminasi yang berhasil meraih rangking pertama berdasarkan jenis perkara perceraian dalam kancah nasional. “Sebagai satker yang baru genap berumur tiga tahun, Majelis Hakim dan Kepaniteraan PA Kuala Pembuang telah berhasil bersinergi dan membuktikan kualitas dan prestasinya dengan memberikan putusan yang baik dan berkeadilan. Kualitas dan prestasi yang telah dicapai akan tetap kita pertahankan dan terus ditingkatkan sebagai kekuatan (strengths) yang dimiliki satker”, ujarnya. (Redaksi/EAN)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice