logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kuala Kurun Terus Berbenah, Salah Satunya Menginput E-Doc Arsip Perkara Di SIPP

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Setelah mencetak Map Akta Cerai kini Pengadilan Agama Kuala Kurun terus lakukan pembenahan salah satunya Menginput E-Doc Arsip Perkara di SIPP yang dilakukan oleh Panitera Muda Hukum, Ma’mun, S.H dan Panitera Muda Gugatan, Marzuki, S.H.I. sebagai Admin SIPP di Pengadilan Agama Kuala Kurun.

E-Doc (alih medie) arsip perkara bertujuan untuk melestarikan arsip dinamis dan statis dengan cara menduplikasikan arsip ke dalam media lain berupa file digital yang tersimpan dan tertata untuk dapat dipergunakan kembali disaat tertentu.

Dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. KMA/004/II/1992 dikemukakan sebagai berikut :

Kepaniteraan Pengadilan Agama mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis di bidang Administrasi perkara dan Administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tugas dan fungsi dari pelayanan itu meliputi :

Penyusunan kegiatan pelayanan adminsitrasi perkara serta pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan;

Penyusunan daftar perkara, administrasi, administrasi keuangan perkara dan pelaksanaan putusan perkara;

Penyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan Yurisprudensi;

Pengurusan administrasi pembinaan hukum agama dan hisab ru’yat.

Dalam bidang kearsipan berkas perkara, tugas dan fungsi kepaniteraan tersebut melaksanakan dan menjadi tanggung jawab sub kepaniteraan hukum pasal 6, 9, 12, 15, dan 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 ditegaskan bahwa sub kepaniteraan hukum mempunyai tugas yaitu salah satunya menyimpan arsip berkas perkara.

Jadi, dengan adanya E-Doc Arsip Perkara dapat meningkatkan kemampuan dan kinerja para petugas pengisian SIPP sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh pencari keadilan, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice