logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kuala Kapuas Siapkan Diri Untuk Sistem Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Kuala Kapuas | PA Kuala Kapuas

Pada jumat pertama di bulan Ramadhan, kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kapuas mengadakan rapat bersama ketua dan wakil ketua serta para hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Rapat tersebut adalah membahas terkait aturan baru Mahkamah Agung yaitu Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung tersebut adalah upaya untuk mewujudkan sistem e-court bagi lembaga peradilan di Indonesia, dimana sistem administrasi berperkara yang akan dilakukan adalah secara elektronik yang mencakup serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, repkik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdat/agama/tata usaha militer/tata usaha Negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Hanya saja untuk melaksanakan itu semua membutuhkan persiapan yang matang bagi lembaga peradilan yang ada di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Selain harus mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat, di Pengadilan Agama Kuala Kapuas juga masih ada beberapa kendala dalam sistem teknologi, “terdapat kendala jaringan dan server yaitu koneksi tidak semua menyala pada computer” begitu ujar Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas Bapak Drs. H. Moklis

Namun walaupun begitu, Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan sesegera mungkin memperbaiki dan memaksimalkan segala sistem teknologi dan informasi supaya dapat menjalankan sistem administrasi secara elektronik dengan sebaik-baiknya. Selain itu juga Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan memaksimalkan semua personilnya dalam menunjang sistem administrasi secara elektronik. “misalnya dalam SIPP, kita harus memaksimalkan kinerja semua ASN kepada aplikasi SIPP” Ujar Ketua Pengadilan Ibu Dra. Hj. Norhayati, M.H.

Karena saat ini aplikasi yang berkaitan dengan perkara adalah SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) maka yang perlu dilakukan dalam waktu dekat ini adalah adalah melakukan validasi semua data-data yang berkaitan dengan perkara “kita harus selalu melakukan validasi terhadap semua data yang berkaitan dengan perkara pada aplikasi SIPP” begitu tambah ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Ibu Dra. Norhayati, M.H. (18/05/2018)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice