Adapun objek yang dilelang adalah objek tidak bergerak, berupa sebidang tanah pertapakan berukuran seluas 3945,75 m², 1 (satu) unit bangunan rumah induk permanen berukuran 600 m² dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat seluas 500 m² semi permanen atap seng 2 (dua) lantai bagian depan berdiri di atasnya, terletak di Jl. Kenanga Nomor 8 Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan sesuai dengan surat Keterangan Lurah dengan nomor 593.2/1882/2014 tanggal 14 Oktober 2014 atas nama Aim. H. Baginda Mangaraja Muda Siregar dan Hj. Siti Marya Lubis. Sementara nilai limit penawaran adalah sebesar 6.500.000.000,-
Penutupan lelang dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Setelah ditutup, diketahui penawar dengan atas nama Bapak Syahlan ditetapkan sebagai pemenang. Pemenang wajib melunasi tagihan sebelum tanggal 20 November 2022.
Atas terlaksananya lelang ini, Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Ibu Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I. M.A memberikan apresiasi kepada jajaran Panitia Lelang yang dikomandoi oleh Bapak Panitera, Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M. Keberhasilan lelang di Pengumuman Pertama merupakan sebuah capaian yang cukup memuaskan.
Intruksi selanjutnya setelah lelang selesai adalah agar pelunasan tagihan dan administrasi segera diselesaikan oleh pemenang lelang, agar proses serah terima dari tanah dan rumah lelang tersebut dapat segera dilaksanakan.