logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .

PA Kota Padang Sidempuan Realisasikan 100% Pagu Prodeo

Tahun anggaran 2021, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mendapatkan anggaran melalui DIPA 04 Ditjen Badilag untuk Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp 4.200.000,00. Program tersebut adalah untuk pelaksanaan pembebasan biaya perkara (prodeo) dengan kapasitas 12 (dua belas) orang bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu.

Pada bulan Maret 2021, PA Kota Padang Sidempuan telah berhasil merealisasikan seluruh anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) sesuai dengan DIPA O4 Ditjen Badilag, sehingga persentase serapan anggaran telah terealisasi 100%. Alokasi anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) yang tersedia telah direalisasikan untuk membiayai perkara dengan rincian 2 (dua) perkara cerai gugat dan 10 (sepuluh) perkara permohonan isbat nikah.

Keberhasilan realisasi pagu anggaran prodeo tahun 2021 ini didukung oleh koordinasi dan sinergi yang baik antara Pimpinan, para Hakim, dan jajaran Kepaniteraan PA Kota Padang Sidempuan. Hal ini ditunjang oleh instruksi Ketua (Arif Hidayat, S.Ag) dan Wakil Ketua (Fadlah Mardiyah Pulungan, S.Ag, M.A) kepada Panitera (Muhammad Ansor, S.H), Panitera Muda (Yulita Fifrawati, S.H), juga seluruh petugas PTSP PA Kota Padang Sidempuan untuk mensosialisasikan informasi program pembebasan biaya perkara kepada pihak-pihak pencari keadilan yang kurang mampu (prodeo) sejak awal tahun 2021 lalu. Dengan sosialisasi tersebut, hasilnya sangat efektif sehingga semua jumlah kuota perkara prodeo dapat terpenuhi. (rn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice