PA Kota Padang Sidempuan Lakukan Sidang Istbat Nikah Prodeo Terpadu
Alokasi anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) yang telah diserap dan direalisasikan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan di antaranya adalah untuk membiayai 10 (sepuluh) perkara permohonan istbat nikah. Hari ini, Kamis 15 April 2021 bertempat di Kantor Kepala Desa Rimbasoping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, jadwal sidang Istbat Nikah Prodeo Terpadu untuk kesepuluh perkara permohonan tersebut diadakan.
Sidang istbat nikah prodeo terpadu dipimpim langsung oleh Ketua PA Kota Padang Sidempuan YM. Arif Hidayat, S.Ag sebagai Ketua Majelis. Lalu YM. Muzhirul Haq, S.Ag dan YM. Hasybi Hassadiqi, S.H.I selaku Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II. Sementara yang bertindak sebagai Panitera adalah Muhammad Ansor, S.H dan Panmud Yulita Fifprawati, S.H.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Majelis Hakim, saat itu pula pemohon sidang istbat nikah terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. (rn)