logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .

PA Kota Padang Sidempuan Lakukan Sidang Istbat Nikah Prodeo Terpadu

Alokasi anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) yang telah diserap dan direalisasikan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan di antaranya adalah untuk membiayai 10 (sepuluh) perkara permohonan istbat nikah. Hari ini, Kamis 15 April 2021 bertempat di Kantor Kepala Desa Rimbasoping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, jadwal sidang Istbat Nikah Prodeo Terpadu untuk kesepuluh perkara permohonan tersebut diadakan.

Sidang istbat nikah prodeo terpadu dipimpim langsung oleh Ketua PA Kota Padang Sidempuan YM. Arif Hidayat, S.Ag sebagai Ketua Majelis. Lalu YM. Muzhirul Haq, S.Ag dan YM. Hasybi Hassadiqi, S.H.I selaku Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II. Sementara yang bertindak sebagai Panitera adalah Muhammad Ansor, S.H dan Panmud Yulita Fifprawati, S.H.

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Majelis Hakim, saat itu pula pemohon sidang istbat nikah terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. (rn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice