PA Kota Madiun dan Peradi Gelar Sosialisasi E-Court dan Gugatan Sederhana Ekosyar
Madiun | pa-kotamadiun.go.id
PA Kota Madiun melaksanakan sosialisasi tentang e-Court dan gugatan sederhana ekonomi sariah. Sosialisasi ini terlaksana berkat kerjasama PA dan PN Kota Madiun dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Madiun. Acara dilaksanakan di Ruang Bima, hotel Aston, Kota madiun, yang dihadiri sekitar 60 Advokat pada hari Kamis (06/12/2018).
Nara sumber yang mengisi sosialisasi e-court dan Bimtek gugatan sederhana ekosyar adalah Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si. dari PA Kota Madiun dan Ni Kadek Kusumawardhani, Sh., MH. dari PN Madiun.
Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., plt. Ketua PA Kota Madiun, mengucapkan terimakasih kepada DPC peradi madiun atas kerjasamanya dalam kegiatan ini agar terdapat kesepahaman terkait pelaksanaan e-court dan gugatan sederhana ekosyar. Khusus e-court pengguna terdaftarnya sekarang hanya diperuntukkan untuk Advokat.
e-Court adalah aplikasi yang terintegrasi dengan SIPP yang digunakan untuk memproses gugatan/permohonan,pembayaran biaya perkara, panggilan sidang, pemberitahuan dan pengiriman putusan secara elektronik, serta untuk memproses layanan administrasi lainnya secara elektronik.
“Saat ini e-court hanya untuk pendaftaran secara online (e-filling), pembayaran biaya perkara secara online (e-payment), dan pemanggilan pihak secara online (e-summons). Kedepan e-Court akan dikembangkan untuk pengiriman jawaban, replik, duplik dan kesimpulan secara online serta proses litigasi secara elektronik lainnya”, jelasnya.
Dasar operasional e-court adalah peraturan MA RI Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.
E-court merupakan terobosan Mahkamah Agung untuk mewujudkan azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan juga untuk menjawab tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien.
Bimtek gugatan sederhana ekosyar
Dr. Ahmad Zaenal Fanani menegaskan bahwa Perma Nomor 14 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara ekosyar mengatur bahwa perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. Gugatan sederhana dalam perkara ekonomi syariah dapat diajukan secara lisan atau tertulis dalam bentuk cetak atau pendaftaran perkara secara online.
Pemeriksaan perkara dengan acara sederhana adalah pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah yang nilainya paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pemeriksaan perkara dengan acara sederhana mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam Perma nomor14 tahun 2016.
“Gugatan sederhana diajukan hanya terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dan penyelesaian acara sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama”, jelasnya.