logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kota Madiun Berkomitemen Mensukseskan E-Court

Madiun | pa-kotamadiun.go.id

Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pegawai PA Kota Madiun berkomitmen mensukseskan implementasi e-court.

Plt. Ketua PA Kota Madiun, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, menegaskan bahwa sejumlah kebijakan kita rumuskan dan sebagian sudah dilaksanakan agar e-court PA Kota Madiun berjalan efektif dan maksimal.

“PA Kota Madiun serius menyukseskan e-court dan siap bertransformasi menjadi peradilan elektronik,” jelasnya.

Panitera PA Kota Madiun, Yomi Kurniawan SH. MH., menambahkan bahwa diantara kebijakan yang sudah dilaksanakan adalah pojok e-court, sosialisasi internal, sosialisasi ekternal dengan bekerjasama dengan Peradi Madiun, dan menerapkan cash manajemen system bekerjasama dengan Bank Mandiri Syariah.

Berikut kebijakan yang sudah dilaksanakan oleh PA Kota Madiun terkait e-court.

Pertama, menyediakan layanan “Pojok e-Court” yaitu meja layanan yang secara khusus dibentuk sebagai pusat informasi dan sosialisasi e-court PA Kota Madiun, khususnya kepada para Advokat. Layanan ini sudah efektif sejak awal bulan November 2018.

Layanan pojok e-court PA kota madiun

Panitera PA Kota Madun menunjuk satu orang yang secara khusus mengelola pojok e-court tersebut. Setiap advokat yang kesulitan untuk mendaftar secara elekronik akan dipandu secara gratis oleh petugas tersebut mulai dari registrasi online pendaftar pengguna, pendaftaran perkara dan tata cara pembayaran biaya perkara secara online sampai ia mendapat nomor perkara. Informasi lain terkait e-court juga bisa ditanyakan.

“Advokat sangat antusias dan senang dengan layanan pojok e-court ini, terbukti banyak advokat yang memanfaatkannya dan sudah ada 1 perkara yang mendaftar dan beberapa Advokat akan mendaftar secara e-court diawal tahun 2019,” tegas Yomi Kurniawan SH. MH., Panitera PA Kota Madiun.

Kedua, melakukan sosialisasi internal untuk membangun komitmen dan kesepahaman bersama terkait implementasi e-court. Sosialisasi tentang Perma nomor 3 tahun 2018 dan aplikasi e-court. Sosialisasi internal telah dilakukan pada tanggal 05 Desember 2018 yang dihadiri oleh seluruh Hakim, pejabat dan pegawai PA Kota Madiun.

Tidak hanya itu, Tim IT PA Kota Madiun juga melakukan DDTK (diklat ditempat kerja) secara intensif kepada petugas dan operator yang terkait dengan implementasi e-court, mulai dari kasir, petugas pojok ecourt, petugas PTSP, para Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Ketiga, melaksanakan sosialisasi eksternal tentang e-Court kepada Para Advokat diwilayah Madiun. Sosialisasi ini terlaksana berkat kerjasama PA dan PN Kota Madiun dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Madiun.

Acara sukses dilaksanakan di Hotel Aston, Kota Madiun, yang dihadiri sekitar 60 Advokat pada hari Kamis (06/12/2018). Semua Advokat yang hadir disamping mendapat sosialisasi, juga dipandu langsung untuk melakukan registrasi online.

Keempat, menerapkan Cash Manajemen System bekerjasama dengan Bank Mandiri Syariah. BSM Cash Management System merupakan saluran distribusi elektronik yang ditujukan bagi nasabah perusahaan atau institusi untuk melakukan aktivitas transaksional dan pengelolaan keuangan terhadap rekeningnya dengan cepat, mudah dan aman.

“Kasir dalam melakukan verifikasi pembayaran panjar biaya perkara yang dilakuka Advokat secara online dengan menggunakan BSM Cash Management System ini,” jelas Panitera yang akrab dipanggil pak Yomi tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice