Awal Bulan Yang Bahagia Di PA Kolaka, Dua Perkara Berhasil Dimediasi
Pada hari senin (01/08/2022), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kolaka (PA Kolaka) telah berlangsung penandatanganan kesepakatan perdamaian dua perkara sekaligus. Perkara yang berhasil didamaikan pada awal bulan ini adalah perkara nomor 364/Pdt.G/2022/PA.Klk dan 393/Pdt.G/2022/PA.Klk. Pada kesempatan mediasi kali ini, Wakil Ketua PA Kolaka yaitu Al Gazali Mus, S.H.I., M.H., bertindak menjadi Mediator.
Mediasi berjalan dengan lancar dengan kehadiran pihak Penggugat dan Tergugat. Tentu kelancaran dan keberhasilan dari mediasi ini tidak lepas dari strategi dan berbagai pendekatan yang digunakan oleh Mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih paham. Keberhasilan Mediator dalam mendamaikan dua perkara ini perlu mendapatkan apresiasi. Hal ini karena dalam mediasi haruslah terjadi mufakat dari para pihak. Mediator tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian perkara tanpa adanya mufakat dari para pihak. Maka dari itu, tidak hanya strategi dan pendekatan yang dibutuhkan, namun teknik mediasi dari Mediator juga sangat diperlukan dalam perkara ini. Terbukti bahwa teknik mediasi yang digunakan Al Gazali Mus, S.H.I., M.H., selaku Mediator telah terbukti ampuh mendamaikan para pihak.
Isi kesepakatan perdamaian yang berhasil disepakati oleh kedua pihak ialah sebagai berikut: atas perkara nomor 364/Pdt.G/2022/PA.Klk yaitu kedua pihak bersepakat untuk tidak mempersoalkan hak pengasuhan anak, serta masing-masing pihak tidak melarang kedua anak untuk bertemu atau bersama dengan ayah atau ibunya. Kemudian atas perkara nomor 393/Pdt.G/2022/PA.Klk, kedua pihak bersepakat yaitu Penggugat mencabut gugatan untuk kepentingan dan perkembangan kejiwaan anak dan Tergugat berjanji akan merubah semua sifat yang tidak disenangi oleh Penggugat.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian dua perkara ini menjadi awal bulan yang bahagia bagi para pihak dan PA Kolaka. Semoga akan terjadi perdamaian-perdamaian berikutnya di PA Kolaka. (pamungkas)