logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kayuagung Usulkan Mediator Bersertifikat Non Hakim

Kayuagung | PA Kayuagung

Kedatangan rombongan hakim tinggi pengawas daerah (Hatiwasda) dari PTA Palembang membawa berkah, Jumat (29/6) kemarin, mereka mengapresiasi kinerja PA Kayugung periode satu terhitung sejak Januari hingga Juni 2019. Salah satu yang direspon baik, usulan PA Kayuagung kepada pimpinan PTA Palembang agar diselenggarakan ujian dan pelatihan sertifikasi mediator untuk tenaga non hakim alias untuk umum.

Usulan tersebut, disampaikan oleh wakil ketua PA Kayuagung Drs. Cik Basir, SH, M.H.I kepada Hatiwasda Drs. H.M. Lukmanul Hakim Bastary, SH, MH dalam rapat pembinaan, bak gayung bersambut, usulan direspon baik.

“Iya, sebelum lupa, terkait usulan tadi saya kira bagus dan akan saya sampaikan kepada pak KPTA, sudah lama ini kami rencanakan, pasti-pasti,” katanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI)  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Dengan demikian, pihak lain termasuk pegawai pengadilan atau dari pihak luar pun yang bukan menjabat hakim, jika mengacu pada maksud Pasal 1 ayat 2 tersebut, dapat menjadi mediator sepanjang telah menerima sertifikat mediator.

Lalu, bagaimana menerima sertifikat mediator? Berdasarkan petunjuk dalam Pasal 13 ayat 1 PERMA tentang mediasi, setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.

Salah satu dari lembaga yang mendapat akreditasi Mahkamah Agung yaitu IICT dan PMN di bawah koordinasi ibu Sri Mamudji dan ibu Diah Sulastri Dewi.  

Menurut Lukmanul Hakim Bastary, peluang mediator ke depan sangat menjanjikan, bukan hanya bagi para pensiunan PA, namun terbuka bagi para sarjana hukum atau sarjana syariah yang baru lulus (fresh graduated). Oleh karena itu, ia akan meneruskan usulan PA Kayuagung agar PTA Palembang mendapatkan restu dari pimpinan MA untuk menyelenggarakan pelatihan sertifikasi mediator non hakim.

Usulan itu bukan tanpa alasan, jika dilihat dari data kepegawaian PA Kayuagung tahun 2019 ini, jumlah hakim hanya 4 orang tidak termasuk ketua dan wakil. Dari 4 orang hakim itu, baru 3 orang yang memiliki sertifikat mediator, artinya jika 3 orang hakim yang telah memiliki sertifikat mediator itu bersidang, maka tersisa satu orang yang harus menjadi mediator tanpa sertifikat. Jika usulan itu diterima dan diaplikasikan, maka untuk PA Kayuagung saja dapat menambah tenaga mediator bersertifikat dengan volume perkara yang layak mediasi di atas 40% pertahun.

“Kami mohon ini mendapat perhatian dari pimpinan PTA Palembang,” tegas Cik Basir mengingatkan.

Di tempat terpisah, ketua PA Kayuagung antusias jika usulan itu dapat diterima pimpinan PTA Palembang dan Mahkamah Agung, hal itu sudah sepantasnya direspon.

“Tenaga hakim kurang, tenaga mediator pun kurang, kalau tenaga hakim kita maklum karena berurusan dengan pemerintah melalui jalan yang panjang, tapi jika tenaga mediator saya kira restu MA lalu dirangkul PTA untuk melaksanakan pelatihan, asal para peserta mau membayar,” kata Dra. Sri Wahyuningsih, SH, MHI.

Sekadar catatan, di wilayah Sumatera Selatan baru Asosiasi Pengacara Syarah Indonesia (APSI) yang pernah melaksanakan pelatihan mediator bekerjasama dengan PMN, itupun disisipkan dengan pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) dengan bobot pertemuan di bawah 15%, setelah itu para peserta belum secara khusus mendapatkan sertifikat mediator karena sertifikat yang diterima satu kesatuan dengan sertifkat kelulusan PKPA sebagai syarat mengikuti ujian Advokat. (humas pakag).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice