logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kayuagung Sukses Laksanakan Eksekusi Harta Bersama

Kayuagung | PA Kayuagung

Kamis (10/1), berdasarkan Surat Tugas Nomor W6-A4/121/Kp.04.6/I/2019 Tanggal 09 Januari 2019 atas perintah Ketua Pengadilan Agama Kayuagung (Drs. Ikhsan, S.H., M.A – Red), Panitera Pengadilan Agama Kayuagung Dra. Khodijah, S.H., M.H didampingi M. Marjazuli, S.Ag dan Jaka Prahmana selaku Jurusita serta Muhammad Arqomsyah, S.H selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kayuagung berangkat untuk melaksanakan eksekusi terhadap perkara Harta Bersama di Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaksanaan eksekusi harta bersama ini juga berdasarkan surat permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi tertanggal 08 Januari 2018 dan terdaftar pada tanggal 10 Januari 2018 di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan Nomor Perkara 01/Pdt.Eks/2018/PA.KAG dan kemudian ditetapkan dengan Penetapan Eksekusi : 01/Pdt.Eks/2018/PA.KAG Tanggal 27 Desember 2018.

Pelaksanaan eksekusi harta bersama ini di hadiri langsung oleh bpk. Arfanol Amri selaku Kapolsek Tanjung Raja, Alamdana, S.H selaku Lurah Kelurahan Tanjung Raja Timur, serta perwakilan dari BPN Ogan Ilir serta Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi beserta Kuasa Hukum.

Pelaksanaan eksekusi dibuka langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kayuagung, Dra. Khodijah, S.H., M.H, dalam sambutannya, beliau menjelaskan prosedur / tata cara proses pelaksanakan eksekusi yang akan dilakukan dan objek – objek sengketa yang akan dieksekusi yang akan dilaksanakan pada kamis (10/1).

Kemudian juga ditambahkan Kapolsek Tanjung Raja, sangat mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan Pengadilan Agama sangat baik, transparan sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tangungjawab institusi Pengadilan. Selain itu juga Arfanol Amri selaku Kapolsek menghimbau kepada para Pemohon dan Termohon atau pun kuasa hukum beserta dengan pihak keluarga agar menghormati dan mentaati atas putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kayuagung agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik, papar beliau.

Adapun objek yang akan di eksekusi yaitu, 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Tanjung Raja Timur serta 1 unit rumah permanen yang juga terletak di Kelurahan Tanjung Raja Timur Kabupaten Ogan Ilir. Pelaksaan Eksekusi dimulai pada pukul 10.00 Wib dan selesai pada pukul 13.00 Wib. Pelaksaan eksekusi berjalan dengan lancar dengan ditandainya berjabat tangan antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi maka pelaksanaan eksekusi dinyatakan selesai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice