PA Kayuagung Siap Laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu
Kayuagung | PA kayuagung
Jajaran pimpinan Pengadilan Agama Kayuagung mulai dari Ketua PA, Para Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional mengadakan rapat pemantapan pelaksanaan pelayanan sidang isbat terpadu.
Hal ini dimaksudkan agar terciptanya pelayanan prima kepada para pencari keadilan. Pembahasan dimulai dari pengecekan perlengkapan dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan, keadaan tempat pelaksanaan sidang terpadu dan tentu saja kesiapan personil yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
Pelaksanaan pelayanan terpadu ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam mengesahkan perkawinan, memperoleh surat nikah dan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Secara khusus, dimaksudkan untuk membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas pencatatan nikah dan kelahiran serta meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.
Pelaksanaan pelayanan sidang isbat nikah terpadu ini merupakan kerjasama PA Kayuagung dengan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama.
Dapat di informasikan bahwa, perkara yang telah didaftar dan siap disidangkan sebanyak 58 perkara. Menurut jadwal perkara – perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal 15 Juni 2015 bertempat di Gedung Kesenian Kel. Sidakersa kec. Kota Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir.
Dari jumlah keseluruhan perkara yang telah didaftar tersebut berasal dari 3 (tiga) Kecamatan, Kecamatan Kota Kayuagung, Kecamatan Sirah Pulau Padang dan Kecamatan Teluk Gelam. Pelayanan terpadu ini merupakan amanat dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan Dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu Tanggal 13 Maret 2014.