logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Kayuagung laksanakan Rapat Persiapan Pelaksaan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah

Kayuagung | PA Kayuagung

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Agung RI melakukan beberapa terobosan guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan. Dengan bersentuhan langsung kepada para pencari keadilan di berbagai pelosok pedalaman “justice for all” dan tidak luput pula ditujukan kepada para pencari keadilan yang tidak mampu dalam beracara di peradilan “justice for poor” dan semua orang mendapat perlakuan yang sama di depan hukum “equality before the law”, sehingga pada akhirnya akan terciptanya pelayanan prima kepada para pencari keadilan. Hal tersebut demi “Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”

Mahkamah Agung RI merupakan salah satu institusi yudikatif dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia. Mahkamah Agung RI itu sendiri membawahi 4 (empat) Badan Lingkungan Peradilan yaitu Badan Peradilan Agama (Badilag), Badan Peradilan Umum (Badilum), Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmil-Tun).

Adapun program – program unggulan yang telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI yaitu Sidang Keliling, Beracara Secara Cuma – Cuma (Prodeo), Pusat Pelayanan Hukum (Posyakum) dan Pelayanan Terpadu. Sidang keliling, Prodeo dan Pusat Pelayanan Hukum merupakan program unggulan yang telah berjalan dengan baik.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan Dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu Tanggal 13 Maret 2014. Untuk melaksanakan surat edaran tersebut maka Pengadilan Agama Kayuagung membentuk Tim untuk melaksanakan program tersebut. Dengan menindaklanjuti surat edaran tersbut, makan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Drs. Khoer Affandi, SH membentuk Tim Pelayanan Pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Nomor W6-A4/196/HM.00/II/2015 Tentang Susunan Tim Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Kayuagung Tahun 2015 Tanggal 02 Februari 2015.

Pelaksanaan sidang isbat terpadu ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Kayuagung, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai dirintis sejak akhir 2013.

Selasa, 21 April 2015, jajaran pimpinan Pengadilan Agama Kayuagung mulai dari Ketua PA, Para Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional mengadakan rapat persiapan pelaksanaan pelayanan terpadu. Dalam rapat tersebut dibahas berapa poin penting sebelum pelaksanaan riil.

Pembahasan dimulai dari persiapan perlengkapan dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan, tempat pelaksanaan, proses pendaftaran permohonan, jadwal persidangan. Untuk pendaftaran isbat nikah terpadu dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menyerahkan surat permohonan isbat nikah.

Kegiatan pelayanan terpadu ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam mengesahkan perkawinan, memperoleh surat nikah dan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Secara khusus, dimaksudkan untuk membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas pencatatan nikah dan kelahiran serta meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum.

Lampiran : Surat Permohonan Isbat Nikah

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice