PA Kayuagung “Kebanjiran” Perkara Ghaib
Kayuagung | pa-kayuagung.go.id
Kayuagung, memasuki bulan ke-2 di tahun 2014, keadaan perkara di Pengadilan Agama Kayuagung ada sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Di pertengahan bulan februari 2014, jumlah perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Kayuagung berjumlah 86 perkara.
Dari jumlah perkara yang telah terdaftar tersebut, terdapat perkara yang status salah satu pihaknya “tergugat” alamatnya tidak diketahui alamatnya yang pasti dalam wilayah Republik Indonesia (ghaib).
Adapun perkara “ghaib” yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung sebanyak 11 Perkara. Perkara – perkara tersebut berkisar perkara perceraian. Proses penyelesaian dari perkara ghaib ini memakan waktu yang cukup lama, yaitu 4 bulan setelah ditetapkannya hari sidang dan proses pemanggilan para pihaknya pun berbeda dari perkara biasanya. Pemanggilan pihak ‘‘tergugat’’ melalui media massa / radio maupun diterbitkan di website Pengadilan Agama itu sendiri. pakag