PA Karangasem Gelar Sosialisasi Juklak Pengiriman Dokumen Surat Tercatat
Amlapura, 23 Oktober 2023
Senin, (23/10), Pengadilan Agama Karangasem (PA) menggelar Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MA RI) Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023. Sosialisasi tersebut bertempat di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung oleh Ismail Marzuki, S.H., selaku Panitera. Selain itu, sosialisasi diikuti oleh Ketua, Wakil, Hakim, Jurusita Pengganti dan pegawai di bidang Kepaniteraan.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera menjelaskan prosedur administrasi persidangan secara elektronik dengan surat tercatat, Aplikasi Kibana yaitu aplikasi pelacakan resi dari PT Pos serta perubahan tarif pengiriman dokumen melalui pos. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini aparatur PA Karangasem dapat menjalankan administrasi peradilan secara elektronik khususnya pengiriman dokumen surat tercatat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Dsw).