logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Karangasem Gelar Sosialisasi Hasil Pelatihan Orientasi Hukum Acara Perdata Agama

Karangasem | pa-karangasem.go.id

Meneruskan materi yang diperoleh di Hotel Haris Kuta Bali tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus 2013, Hakim yang mengikuti pelatihan tersebut Muhammad Harits, S.Ag., dan H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., SH., M.Si. mensosialisasikan hasilnya di depan seluruh jajaran PA Karangasem pada Rabu 11 September 2013 bertempat di ruang sidang PA Karangasem.

Pelatihan tersebut menfokuskan pada orientasi hukum acara perdata agama bagi Hakim Peradilan Agama. Yang menjadi narasumber pada kegiatan yang diadakan selama 3 hari tersebut antara lain Bapak Dirjen Badilag, Purwosusilo dan Dr. Edi Riyadi, SH., MH. Acara yang diselenggarakan oleh Direktur Pranata Tata Laksana itu dibu oleh Bapak Dirjen Badilag, dimana pada hari itu juga hadir Waka PTA Mataram, Waka PTA Jakarta, dan para pejabat lainnya.

Muhammad Harits, S.Ag. menyampaikan, bahwa materi yang disampaikan selama 3 hari tersebut antara lain mengenai kebijakan Dirjen Badilag, kapita selekta hukum acara perdata, dan bedah berkas. Materi pertama mengenai kebijakan Dirjen Badilag, yang disampaikan sendiri oleh Bapak Dirjen pada hari pertama pelatihan beberapa waktu lalu tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, ungkap Bapak Harits, bahwa Bapak Dirjen lebih banyak menjelaskan dengan contoh dan kisah/ cerita nyata yang benar-benar sudah pernah dihadapinya. Menurut beliau, Hakim harus menguasai 3 hal yaitu pokok-pokok yang terkait hukum acara, hukum materii., dan yang terkait dengan administrasi perkara. Ketiga hal tersebut saling terkait, sehingga harus sangat dikuasai oleh Hakim.

Hukum materiil bisa ditafsirkan oleh Hakim, tetapi harus berdasarkan kecerdasan, mempedomani Undang-Undang, bukan karena ketidaktahuan. Hukum formil juga bisa ditafsirkan, akan tetapi harus ditafsirkan secara Lembaga, atau seperti pada Buku 2, bukan ditafsirkan secara perorangan.

Beliau melanjutkan, Bapak Dirjen menegaskan agar loket pendaftaran tutup apabila sudah memasuki waktu pulang kantor. Beliau juga menegaskan pentingnya upload semua e-documen ke dalam SIMPEG, dan selalu meningkatkan pemanfaatan SIADPA Plus.

Pemaparan hasil pelatihan Rabu pagi itu dilanjutkan oleh Bapak H. Muhibuddin, mengenai kapita selekta hukum acara perdata, dimana yang menjadi narasumber yaitu Bapak Edi Riyadi. Dalam materi tersebut difokuskan mengenai masalah pembuktian.

Diantaranya yaitu dipaparkan mengenai format putusan yang benar dan yang sekarang berlaku, mulai dari kepala putusan, nomor putusan, hingga pemaparan upaya damai untuk perkara yang dapat didamaikan. Selain itu juga dipaparkan bahwa perceraian karena murtad adalah bukan cerai talak. Disamping juga penjelasan mengenai pertimbangan hukum, konvensi, rekonvensi, dan sebagainya.

Sesi terakhir yaitu materi bedah berkas. Dalam materi terakhir ini, narasumber Bapak Edi menjelaskan cara yang benar untuk memudahkan pelaksanaan bedah berkas, yakni dengan menggunakan check list.

Menutup kegiatan pada Rabu pagi itu, Bapak KPA Karangasem berharap apa yang disampaikan oleh para Hakim tadi dapat dicerna oleh seluruh jajaran, terutama bagi Hakim dan Kepaniteraan, demi kelancaran dan tepat pelaksanaan perkara di Peradilan, khususnya PA Karangasem. (dian_teamit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice