PA Kalianda Sosialisasikan Implementasi Elektronik Akta Cerai (EAC) kepada para Advokat/Kuasa Hukum dan Kantor Urusan Agama
Kalianda, 17 Juli 2025
Pengadilan Agama Kalianda menggelar kegiatan sosialisasi penting terkait Implementasi Elektronik Akta Cerai (EAC) kepada para Advokat/Kuasa Hukum dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianda, pada hari ini di Ruang Sidang Utama. Kegiatan ini menjadi momen strategis dalam mengakselerasi digitalisasi pelayanan peradilan agama, khususnya dalam hal pencetakan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik.
Acara dihadiri oleh unsur pimpinan, yaitu Ketua Pengadilan Agama Kalianda, Korik Agustian, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua, Adi Sufriadi, S.H.I., Panitera, Denny Efprian, S.H, M.H., serta Sekretaris, Hamsiri, S.Pd.,S.H.I.,M.H, dan diikuti oleh para Advokat/Kuasa Hukum yang aktif beracara di wilayah hukum PA Kalianda dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalianda.
Ketua PA Kalianda Saat Memberikan Sambutan
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kalianda, Denny Efprian, S.H., M.H., yang menekankan bahwa EAC merupakan produk resmi sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 Tanggal 1 Juli 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, yang bertujuan mempercepat serta mengefisienkan proses administratif pasca putusan cerai berkekuatan hukum tetap.
Pada kegiatan ini, dijelaskan juga tentang tata cara pembuatan akun EAC, tata cara pembayaran biaya PNBP, tata cara download & pencetakan serta tata cara pengambilan melalui Pengadilan pemroses EAC (Elektronik Akta Cerai) dan Pengadilan lainnya.
Dalam kegiatan ini juga tak lupa dibagikan brosur mengenai EAC (Elektronik Akta Cerai) berikut dengan panduan pembuatan akun & penggunaannya.
Tantangan Implementasi: Koordinasi dengan KUA Masih Minim
Dalam diskusi, terungkap sejumlah tantangan nyata di lapangan, terutama soal sinkronisasi antara sistem EAC dengan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) milik Kementerian Agama yang digunakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Hingga kini, pihak KUA Kecamatan Kalianda belum menerima informasi menyeluruh terkait integrasi atau mekanisme penggunaan EAC (Elektronik Akta Cerai) kedalam sistem mereka.
Masih terjadi miss komunikasi dan kurangnya sosialisasi dari atas ke bawah, sehingga banyak rekan KUA yang belum mengetahui keberadaan dan mekanisme penggunaan EAC (Elektronik Akta Cerai) yang sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2025.
Hal ini menandakan perlunya sosialisasi lanjutan dan penyebaran media promosi (matprom) seperti brosur dan modul panduan penggunaan EAC, agar pemahaman masyarakat dan stakeholder meningkat.
Panitera PA Kalianda Saat Pemaparan Materi EAC
Catat! Advokat Hanya Boleh Ambil Akta Cerai Klien Sendiri
Dalam pembahasan teknis, juga dijelaskan bahwa advokat hanya diperkenankan mengambil Akta Cerai milik pihak yang diwakilinya, misalnya jika ia mewakili penggugat, maka tidak bisa sekaligus mengambil akta cerai milik tergugat dalam perkara yang sama. Jika tergugat ingin mengambil akta cerai melalui kuasa hukum, maka harus menunjuk advokat lain dengan surat kuasa yang terdaftar untuk pengambilan akta cerai.
Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas, kerahasiaan, dan tertib administrasi dalam pelayanan pengadilan.
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Dengan sinergi antar lembaga dan pemahaman yang tepat, diharapkan EAC bisa diimplementasikan secara menyeluruh dan efektif.
“EAC bukan sekadar teknologi, tapi cermin wajah baru pelayanan peradilan agama yang transparan, akuntabel, dan melayani,” tutup Korik Agustian, S.Ag., M.Ag, Ketua PA Kalianda dalam sambutannya.
Foto Bersama Pimpinan PA Kalianda Bersama Peserta Sosialisasi