PA Kabanjahe Telah 100 % Dalam Melaporkan SPT Tahunan Tahun 2020
Kabanjahe | pa-kabanjahe.go.id
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
SPT Tahunan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara Online maupun secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak Setempat. Pengadilan Agama Kabanjahe yang memiliki aparatur Pengadilan yang seluruhnya telah memiliki NPWP wajib melaksanakan pelopran SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dalam melaksanakan tertib pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Tahun 2020, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Ibu Evawaty, S. Ag., M.H. menginstruksikan kepada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe untuk segera melaporkan SPT tersebut pada awal tahun yang lalu.
Seluruh Hakim dan Pegawai PA Kabanjahe melaksanakan instruksi yang disampaikan oleh Ketua PA Kabanjahe tersebut dengan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara Online melalui efilling pajak dan sebelum bulan Januari 2021 berakhir seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya. (NRL)