logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Jambi Siap Berikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat

Jambi   PA Jambi

Pertemuan Ketua Pengadilan Agama Jambi Kelas I A dengan Ketua LBH Nurul Adli, Senin (7/03/2016, akhirnya berbuntut manis.

Dalam momen penting tersebut dibahas hal-hal berkenaan rumusan yang akan dituangkan dalam kerjasama.

Kerjasama Kelembagaan yang akan dijalin Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas I A dengan pihak kedua sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum kini memasuki babak final. Senin (07/03/2016), bertempat di Ruang sidang utama (PA) Jambi Kelas I A, Perjanjian Kerjasama (memorandum of understanding atau MoU) Berdasarkan surat Keputusan Ketua  PA Jambi Nomor : W5-A1/920/HK.05/II/2016 tentang penetapan hasil seleksi POSBAKUM PA Jambi akhirnya di tandatangani secara bersama.

Dengan ditandatanganinya naskah perjanjian kerjasama ini, masyarakat Kota Jambi dihimbau tidak perlu bingung untuk mengajukan perkaranya di (PA) Jambi.

“Langsung saja datang ke Posbakum (PA) Jambi, tempatnya diruang belakang kantor PA Jambi, di Jalan Jakarta Kotabaru Jambi,” kata Drs. Mujahidin Ketua Pengadilan Agama Jambi Kelas I A didampingi Panitera PA Jambi H. Idris Latif, SH.,MH.

Kerjasama kelembagaan ini sudah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Perma Nomor 1/2014 mengatur antara lain meliputi layanan pembebasan biaya perkara, Namun dalam pelaksanaannya ruang lingkup yang diatur pada Perma Nomor 1/2014 tersebut tidak semuanya dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara (PA) Jambi dengan Pihak Kedua.

Dalam sambutannya Ketua PA Jambi, Drs Mujahidin menyampaikan, masyarakat tidak mampu dimaksud dalam perjanjian ini bukan hanya sekedar bagi yang tidak mampu dalam masalah biaya/ekonomi saja, untuk itu perlu diartikan seluas-luasnya. “Ketidak mampuan tersebut bisa saja termasuk kurangnya pengetahuan/informasi yang dimiliki,” ujarnya mencontohkan salah satu maksud dari Perma Nomor 1/2014 tersebut, dihadapan Para Pihak yang terlibat dam kerjasama kelembagaan.

Adapun ketentuan umum yang perlu diketahui bersama bahwa Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di PA Jambi Kelas I A sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma, namun harus memenuhi persayaran yang diatur, Ungkapnya.

Sedangkan Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada PA Jambi Kelas I A untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi  dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Nah disitulah tugas dan fungsi Posbakum yang sebenarnya diinginkan oleh Mahkamah Agung," katanya lagi saat mengakhiri sambutan.

Dengan ditandatangani-nya MoU ini, LBH Nurul Adli (Ilhammi) berjanji akan melaksanakan program ini dengan baik dan berusaha menjaga kepercayaan serta nama baik juga eksistensi PA Jambi dimata masyarakat. (Dion/Jurdilaga PA Jambi).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice