logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Jambi Gelar Sidang Itsbat Nikah Tahap II di Kecamatan Telanaipura


Kiri : suasana sidang itsbat nikah pada ruang sidang 1, 2 dan 3 bertempat di Aula Kantor Camat Telanaipura Kanan : para Hakim dan PP ruang sidang 1,2 dan 3 berfoto bersama Camat, Ka.KUA dan Kadis Dukcapil

Telanaipura | www.pa-jambi.go.id

Menindak lanjuti SEMA RI No. 3 Tahun 2014 tentang Tata cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu yang merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung RI, Kamis (18/6) kemarin Pengadilan Agama Jambi, Kemenag Kota Jambi, Dinas dukcapil dan Camat Telanaipura kembali menggelar sidang pelayanan Terpadu Tahap II yang memeriksa 24 pasangan pemohon pengesahan nikah yang diperiksa oleh 6 Hakim Tunggal;

Kantor Camat Telanaipura yang bisanya lengang, terlihat ramai oleh 24 pasangan dan pihak keluarga yang ingin menyaksikan secara langsung proses mulai pelaksanaan sidang hingga diberikannya buku nikah dan dokumen penting lainnya yang selama ini begitu sulit didapat oleh pasangan tersebut karena ketiadaan buku nikah mereka;

Tidak seperti pada pelaksanaan sidang terpadu tahap I yang kesemua permohonan dikabulkan, pada pelaksanaan sidang kali ini ada satu perkara yang terpaksa ditolak hakim yakni perkara Nomor 0055/Pdt.P/2015/PA.Jmb disebabkan karena secara hukum salah satu Pemohon tidak dapat disahkan pernikahannya sebab ia masih terikat pada perkawinan terdahulu.

“Intinya, kami menolak permohonan para Pemohon karena memang secara hukum pernikahan mereka tidak dapat disahkan. Meski dalam pelayanan terpadu, namun bukan berarti kami boleh melanggar ketentuan hukum acara .” Ujar Dra. IlfaSusianti, SH.,MH Hakim yang memeriksa perkara tersebut;

Saat dihubungi oleh Kru Jurdilaga, Ketua PA Jambi Dra. Hj. Erni Zurnilah, MH menjelaskan bahwa salah satu tupoksi Pengadilan Agama adalah menyelesaikan masalah dan sengketa keluargaantara lain mengenai Itsbat Nikah.

Berdasarkan informasi dari dukcapil Kota Jambi terdapat lebih dari 400 pasangan di kota Jambi yang tidak memiliki Buku Nikah sehingga hal ini menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat, seseorang yang tidak memiliki buku nikah maka akan terkendala untuk mengurus KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan Buku Nikah disebabkan ketidak mampuan mereka secara finansial;

“hanya 23 perkara yang dikabulkan, 1 perkara tidak dapat dikabulkan karena alasan sebagaimana telah diatur oleh ketentuan yang berlaku., bagaimanapun juga kami tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Untuk itu kami mohon kepada masyarakat kurang mampu yang ingin pernikahannya disahkan, hendaknya menghubungi kami guna mendapatkan informasi yang tepat agar permasalahan mereka dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan permohonannya pada persidangan terpadu tahap III nanti. Dan yang pasti semuanya gratis alias tidak dipungut biaya ,” ungkap  Hj. Erni.

Setelah hampir 3 jam bersidang, akhirnya sebelum adzah dzuhur berkumandang seluruh permohonan telah selesai diperiksa dan seluruh aparat yang terlibat dalam sidang terpadu berkesempatan untuk berfoto bersama diruang aula yang disulap menjadi ruang sidang 1, 2 dan 3. Meski terlihat letih, namun keceriaan senantiasa terpancar diwajah mereka yang berharap semoga pekerjaan yang telah dilakukan di hari pertama Ramadhan kali ini dapat bernilai ibadah;

            Selamat kepada seluruh pasangan itsbat nikah, semoga senantiasa menjadi keluarga Samara (By. Admin/Jurdilaga PA jambi/Jurdilaga PTA Jambi);  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice