logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Gorontalo Berhasil Mendamaikan permohonan Eksekusi warisan 

eksekusi1

Gorontalo, (Kamis, 27 Februari 2020) bertempat di lokasi Termohon Eksekusi Keluarga Djafar Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, Panitera PA. Gorontalo Drs. Taufik H. Ngadi, MH bersama tim telah berhasil mendamaikan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon eksekusi dengan register perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2019/PA.Gtlo. Atas permohonan tersebut PA. Gorontalo telah menindaklanjuti dengan meletakkan sita eksekusi atas objek yang dimohonkan melalui Panitera Pengadilan Agama Gorontalo tertanggal 27 November 2019. Perkara warisan ini terdaftar di PA. Gorontalo sejak tahun 2014 melalui register Nomor : 0576/Pdt.G/2014/PA.Gtlo.

Pihak PA. Gorontalo telah melakukan upaya untuk mengambil langkah-langkah persuasif melalui musyawarah mufakat kedua belah pihak dengan harapan permohonan eksekusi dapat diselesaikan dengan jalan damai. Usaha ini akhirnya berbuah hasil, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2020 Pemohon eksekusi menyatakan mencabut permohonannya sekaligus pengangkatan sita eksekusi yang telah dimohonkan sebelumnya, sebagaimana tersebut dalam putusan perkara ini.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice