PA Gorontalo Berhasil Mendamaikan permohonan Eksekusi warisan
Gorontalo, (Kamis, 27 Februari 2020) bertempat di lokasi Termohon Eksekusi Keluarga Djafar Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, Panitera PA. Gorontalo Drs. Taufik H. Ngadi, MH bersama tim telah berhasil mendamaikan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon eksekusi dengan register perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2019/PA.Gtlo. Atas permohonan tersebut PA. Gorontalo telah menindaklanjuti dengan meletakkan sita eksekusi atas objek yang dimohonkan melalui Panitera Pengadilan Agama Gorontalo tertanggal 27 November 2019. Perkara warisan ini terdaftar di PA. Gorontalo sejak tahun 2014 melalui register Nomor : 0576/Pdt.G/2014/PA.Gtlo.
Pihak PA. Gorontalo telah melakukan upaya untuk mengambil langkah-langkah persuasif melalui musyawarah mufakat kedua belah pihak dengan harapan permohonan eksekusi dapat diselesaikan dengan jalan damai. Usaha ini akhirnya berbuah hasil, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2020 Pemohon eksekusi menyatakan mencabut permohonannya sekaligus pengangkatan sita eksekusi yang telah dimohonkan sebelumnya, sebagaimana tersebut dalam putusan perkara ini.