logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Gianyar Adakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Mediator Non Hakim

Mediator 3

Selasa tanggal 9 Februari 2021,  bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Gianyar, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Gianyar dengan Mediator Non hakim. Penandatanganan perjanjian kersama ini sebagai upaya mengisi kekosongan mediator di Pengadilan Agama Gianyar mengingat  jumlah hakim yang semula ada 4 (empat) orang saat ini hanya ada 3 (tiga) orang termasuk ketua dan wakil ketua karena mutasinya salah seorang hakim yaitu ibu Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H., ke Pengadilan Agama Kota Madiun.

Penandangatangan perjanjian kerjasama ini  berlangsung pukul 13.30 Wita dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil  Ketua, Panitera, hakim dan pejabat kepaniteraan Pengadilan Agama Gianyar. Adapun mediator non hakim yang hadir untuk menandatangani perjanjian kerjasama tersebuta adalah Drs. H. Ahmad Qosim., M.Pd.I. yang telah lulus dalam pelatihan Mediator BP4 dengan sertifikat nomor 089/8-P/BP4/IV/2012 tanggal 9 April 2012.

Mediator 5

Sebelum penandantangan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan, Ketua Pengadilan Agama Gianyar dalam sambutan menyampaikan bahwa adanya mediator non hakim di Pengadilan Agama Gianyar merupakan kebutuhan yang mendesak mengingat saat ini hakim yang ada hanya tinggal 3 (tiga) orang termasuk ketua dan wakil ketua. Ketua berharap semoga perjanjian kerjasama ini membawa manfaat bagi kedua belah pihak terutama bagi para pihak pencari keadilan, dan dengan hadirnya mediator non hakim di Pengadilan Agama Gianyar pelayanan terhadap para pihak pencari keadilan semakin baik. Pengadilan Agama Gianyar sebagai pihak yang menyediakan fasilitas tempat untuk mediasi telah menyiapkan ruangan yang refresentatif untuk pelaksanaan mediasi oleh mediator non hakim di ruang mediasi yang telah disediakan.

Mediator 6

Di sisi lain mediator (Drs. H. Ahmad Qosim, M.Pd.I) menyampaikan kesiapannya untuk menjadi mediator non hakim di Pengadilan Agama Gianyar, namun mengingat jarak yang cukup jauh dari tempat tinggalnya di Kota Denpasar ia meminta agar teknisnya diatur supaya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada mediator sebelum mediasi dilaksanakan. Lebih lanjut mediator yang juga dosen di STAI Denpasar ini juga menyampaikan permohonan maaf bila ada kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan mediasi tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice