logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Gedong Tataan Siap  Luncurkan Layanan Court Self Service

Gedong Tataan | PA Gedong Tataan

Searah dengan tujuan Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Era Baru Pengadilan Agama modern berbasis Teknologi informasi untuk terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Maka Pengadilan Agama Gedong Tataan terus berupaya memberikan sentuhan Teknologi dalam pelayanan kepada para pencari keadilan, untuk itu di awal Bulan April 2019 siap meluncurkan Layanan Court Self Service. 

Layanan Court Self Service telah menjadi salah satu program prioritas untuk inovasi pelayanan Pengadilan Agama Gedong Tataan. Maka dari itu, pimpinan Pengadilan Agama Gedong Tataan sebelumnya menugaskan Sekretaris dan Tim nya untuk melakukan koordinasi dan pemantapan rencana ke bagian Pelengkapan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Hasil dari tindak lanjut atas proposal permohonan sarana dari Pengadilan Agama Gedong Tataan telah terpenuhi. Hal ini atas dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang menyediakan sarana perangkat elektronik yang berupa 3 unit kursi dan 1 unit PC, sehingga dapat terwujudnya Layanan Court Self Service.

Apa itu Court Self Service

Court Self Service merupakan layanan mandiri yang disediakan oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak menggunakan jasa Advokat/ Penasihat Hukum. Layanan ini pada prinsipnya menyediakan blanko-blanko dokumen berperkara di Pengadilan Agama Gedong Tataan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan.

Fitur Court Self Service Blanko yang disediakan meliputi blanko :

1. Gugatan/permohonan untuk beberapa jenis perkara seperti :
    a. Cerai Gugat 
    b. Cerai Talak 
    c. Pengesahan Isbat Nikah 
    d. Dipensasi Kawin 
    e. Permohonan wali adhal

2. Jawaban tertulis

3. Replik Tertulis

4. Duplik Tertulis

5. Kesimpulan Tertulis

Selain itu, layanan ini menyediakan satu komputer desktop ditempat yang telah disediakan Pengadilan Agama Gedong Tataan. Masyarakat pencari keadilan dapat melakukan pengetikan secara mandiri untuk dokumen-dokumen berperkara yang diperlukan oleh aparat pencari keadilan. Layanan ini sebatas pada penyediaan sarana pengetikan. Sementara itu, untuk penyimpanan dokumen, masyarakat harus membawa sendiri media penyimpan data seperti flash disk atau CD-R/CD-RW. Dan untuk pencetakan dokumen masyarakat pencari keadilan harus mencetak di penyedia layanan pencetakan dokumen di luar kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan. Pengadilan Agama tidak bertanggung jawab terhadap isi dari dokumen yang telah diketik sendiri oleh para pihak karenanya isi dari dokumen dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Diharapkan dengan luncurnya Layanan Court Self Service dapat membantu dan memudahkan para pencari keadilan dalam memperoleh informasi tentang perkara norma-norma hukum terbaru dan penanganan perkara di Pengadilan Agama Gedong Tataan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice