logo web

Dipublikasikan oleh PA Kuala Kurun pada on .

PN dan PA Kuala Kurun Bersama-sama Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kamis (14/3/2019) telah resmi mendeklarasikan Pencanangan Zona Integritas secara bersama-sama. Pencanangan Zona Intergritas ditandai dengan pengucapan ikrar bersama seluruh pegawai Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kuala Kurundilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Darminto Hutasoit, SH., MH. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin, S.Ag.

 

Penandatanganan piagam tersebut disaksikan oleh jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Gunung Mas, yaitu Bupati Gunung Mas, Drs. Arton S. Dohong, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Drs. H. Gumer, Dandim 1016 Palangka Raya, Letkol Cai Chandra Adibrata, Kapolres Gunung Mas, AKBP Yudi Yuliadin, SIK., Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara Nasution, S.H., M.H., Kepala Rumah Tahanan Negara Palangka Raya, Akhmad Zainul Fikri, Amd.IP., SH., Kepala Balai Pemasyarakatan Palangka Raya Kelas II, Herry Muhammad Ramdan, AMd.IP., SH.

Dari tokoh agama ada Ketua MUI Kabupaten Gunung Mas, H. Fahmie, Ketua Majelis Resotr GKE Kuala Kurun, Pdt. Edison B. Kuni, S.Th., dan Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Gunung Mas, Ode, S.Pd. Adapun dari tokoh adat dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas, Ir. Kamiar, dan dari tokoh masyarakat Kabupaten Gunung Mas dihadiri oleh Drs. Anthony L. Djaga.

Kegiatan diselenggarakan di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kurun di Jalan Bhayangkara No. 02 Kuala Kurun. Dimulai pukul 10.00 WIB s.d pukul 12.00 WIB. Deklarasi pencanagan zona integritas ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, jajaran Kepala Dinas Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan juga jajaran mass media.

 

“Pencanangan Zona Integritas hanyalah langkah awal dari Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani(WBBM). Pembangunan Zona Integritas adalah mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata. Sehingga Pencanangan “ZI” tidak hanya bersifat seremonial dan formalitas belaka,” papar Ketua PN Kuala Kurun, Hutasoit, dalam sambutannya.

“Tahapan yang harus dilalui dalam pembangunan zona integritas sesuai Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas adalah pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan terpenting dalam pembangunan zona integritas adalah tahap “pembangunan” itu sendiri. Membangun integritas berarti membangun sistemnya (bekerja sesuai aturannya), membangun manusianya (mind set agar enggan, malu dan merasa bersalah melakukan korupsi) serta membangun budayanya (pembiasaan yang terus menerus),” lanjut Hutasoit.

 

Dalam sambutan berikutnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Aly, sapaan akrab Waka PA Kuala Kurun, menambahkan; “Tujuan pencanangan pembangunan zona integritas ini adalah dalam rangka menjaga integritas seluruh jajaran pegawai PN dan PA Kuala Kurun. Demikian pula agar kami memiliki kepribadian dan kompetensi yang hebat, sehingga tidak mudah tergoda terhadap tindakan korupsi serta dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi”.

“Dengan setulus hati kami meminta do’a dari seluruh undangan yang menyaksikan pencanagan pembangunan zona intergritas ini agar kami dapat menjaga diri dan terhindar dari tindakan korupsi,” harap Aly kepada undangan yang hadir, khususnya kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

Mengakhiri sambutannya, Waka PA Kuala Kurun menjelaskan secara detail dan gamblang mengenai eksistensi peradilan agama, terutama Pengadilan Agama Kuala Kurun. “Pengadilan Agama Kuala Kurun akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran instansi pemerintahan daerah maupun pusat agar dapat memberikan andil dalam pembangunan di Kabupaten Gunung Mas sesuai dengan bidang kewenangannya,” pungkas Aly.

Bupati Gunung Mas, Arton, memberikan sambutan yang terakhir dalam kegiatan ini. “Kita harus mengadakan perlawanan bersama dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, baik dengan pencegahan maupun penindakan. Tidak boleh pandang bulu, semua sama di mata hukum,” tegas Arton. “Dengan deklarasi pencanangan zona integritas ini diharapkan seluruh instansi pemerintah daerah maupun pusat yang berada di Kabupaten Gunung Mas dapat mewujudkan apa yang kita cita-citakan bersama yaitu “Zona Integritas” menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” lanjut Arton, Bupati Gunung Mas yang akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2019 ini.

“Bersama Kita Bisa.” Bravo PN & PA Kuala Kurun

(nf-humas & IT)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice