logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Cibadak Kembali  Gelar Sidang di Luar Kantor di Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok

Cisolok | PA Cibadak

Dalam rangka melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, juga dalam rangka justice for all dan justice for the poor, pada hariSenintanggal29 Juni2015M bertepatan dengan tanggal12 Ramadhan 1436H.Pengadilan Agama Cibadak telah menggelarSidang diluar gedung, dengan mengambil tempat di Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan Sidang di luar gedung tersebut menyidangkan 20 perkara dengan jenis perkara Istbat Nikah yang berasal dari pendampingan PEKKA Kabupaten Sukabumi, dengan kategori Prodeo yang ditanggung oleh DIPA Pengadilan Agama Cibadak, tahun anggaran 2015.

Perkara tersebut disidangkan oleh satu majelis, yaitu Majelis C3 sebagai Ketua Majelis Drs. Aminudin, Hakim Anggota Drs. H. Alwi, MH.I dan Irman Fadly, S.Ag, sedangkan Panitera Penggantinya yaitu Dindin Pahrudin,SH.MH.

Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Cibadak yang terletak di Pelabuhan Ratu mulai jam 13.00 WIB (siang hari), karena pagi harinya terlebih dahulu menyelesaikan persidangan rutin di kantor, kemudian rombongan menuju Kantor Desa Cikahuripan di Jalan Raya Cisolok No. 14 dengan menempuh perjalanan selama 1,5 jam, dan tepat jam 14.30 WIB rombongan tiba di Kantor Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan sidangdi luar kantor kali ini sebanyak 20 perkara didanai dari DIPA Pengadilan Agama Cibadak, karena kategori Prodeo, Kegiatan sidangdi luar kantor ini merupakan Komitmen Pengadilan Agama Cibadak dalam rangka JUSTICE FOR ALL DAN JUSTICE FOR THE POOR, yang secara berkesinambungan dan terus menerus di tahun di tahun 2015, sehingga Pengadilan Agama Cibadak akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi, karenanya sidang di luar gedung ini akan terus dilanjutkan untuk tahun-tahun yang akan datang.

Setelah selesai melakukan persidangan Tim Redaksi PA. Cibadak Net melakukan wawancara kepada Ketua Pengadilan Agama Cibadak, yaitu bapak Drs, Cece Rukmana Ibrahim, SH. MH dan diperoleh keterangan dari beliau sebagai berikut:

  1. Pengadilan Agama Cibadak mempunyai Comitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik/pelayanan prima kepada masyarakat, diantaranya melakukan Sidang di luar kantor dan Pelayanan Terpadu, karena sidang di luar kantor dan pelayanan terpadu ini sangat ditunggu oleh masyarakat sehingga masyarakat merasa terbantu dengan sistem jembut bola ini, mereka tidak perlu harus jauh-jauh sidang ke Pelabuhanratu, sehingga masyarakat bisa menghemat tenaga, waktu dan dana, karena cukup bersidang di tempat yang dekat dengan tempat tinggalnya.
  2. Pengadilan Agama Cibadak sudah lama bekerjasama dengan Center PEKKA Kabupaten Sukabumi dalam rangka JUSTICE FOR ALLDAN JUSTICE FOR THE POOR, sebagai LSM berada di Kabupaten Sukabumi yang mempunyai comitmen tinggi memberikan pendampingan/para legal kepada masyarakat , dalam rangka membantu mereka dalam hal LEGAL JUSTICE (LEGALITAS HUKUM) mengeni kepemilikan bukti perkawinan secara legal dan diakui oleh Undang-undang (Negara), selain itu kami mengadakan kerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi dan Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi untuk menyelenggarakan Pelayanan Terpadu, yaitu pelayanan satu hari (ONE DAY SERVICE)sehingga para pihak pada hari itu bisa membawa pulang ke rumah berupa Penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama, Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan dan Akta Kelahiran bagi anak-anaknya.

  3. Selain Sidang di luar gedung dan Pelayanan Terpadu, Pengadilan Agama Cibadak juga comit untuk memberikan pelayanan berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma) dengan biaya ditanggung oleh Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibadak tahun Anggaran 2015. Dan sampai saat itu untuk berperkara secara prodeo sudah melaksanakan persidangan sebanyak 100 perkara bekerjasama dengan PEKKA (Perhimpunan Perempuan Pimpinan Keluarga) Kabupaten Sukabumi disamping itu juga perkara-perkara yang didaftarkan secara perorangan dari masyarakat.

Demikian jurnal sidang di luar kantor Pengadilan Agama Cibadak, dan akan dilanjutkan sidang di luar kantor yang lain pada waktu-waktu yang akan datang, mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan lancar tidak ada kendala dan hambatan yang berarti, terutama sekali mudah-mudahan diridloi Allah swt.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice