logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Cibadak Gelar Sidang Keliling Perdana

Ketua PA Cibadak, Wakil Bupati Sukabumi dan Camat Bojong Genteng Dalam acara pembukaqn sidang keliling

Cibadak | pa-cibadak.go.id

Dalam rangka melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 M bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1434 H. telah berlangsung Sidang Keliling perdana, yang bertempat di komplek Yayasan Ar-Rahman Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut menyidangkan 46 perkara dengan  jenis perkara Istbat Nikah yang langsung dikomandoi oleh Ketua Pengadilan Agama Cibadak bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. terdiri dari 2 Majelis, yaitu Majelis “A” yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Cibadak, bapak Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH, Hakim Anggota bapak Drs, H. Sabri Syukur MH.I, dan bapak Drs. Joni Jidan, sedangkan Majelis “B” dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak yaitu bapak Drs. H.M. Rosyid Yakub, MH. Hakim Anggota bapak H. Alwi, MH.I dan bapak H. Darul Palah.

Rombongan yang akan melaksanakan sidang keliling berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Cibadak yang terletak di Palabuhanratu mulai jam 6.30 WIB (pagi-pagi) menuju Kecamatan Bojong Genteng dengan jarak tempuh sejauh 66 Km dan waktu tempuh selama 1 jam setengah, sehingga tiba di Bojong Genteng sekitar jam 8.00 WIB.dengan melewati perkebunan Kelapa Sawit dan Perkebunan Karet, di sana para pihak yang berperkara sudah antusias menunggu tim sidang keliling yang datang dari Pelabuhanratu.

Pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini didanai oleh PNPM Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Yayasan Ar-Rahman Kecamatan Bojong Genteng, dan sebelum pelaksanaan sidang keliling terlebih dahulu diadakan pembukaan acara tersebut, dan hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi bapak Drs. M. Djazuli . M.Pd, yang dalam sambutannya Wakil Bupati menyambut baik pelaksanaan sidang keliling yang diadakan oleh Pengadilan Agama Cibadak bekerjasama dengan PNPM Kabupaten Sukabumi dan Yayasan Ar-Rahman Kecamatan Bojong Gentong, diharapkan siding keliling ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama dalam rangka masyarakat mempunyai LEGALITAS HUKUM tentang perkawinan, karenanya menurut Wakil Bupati kerjasama ini harus terus dilanjutkan demi kepentingan masyarakat di bidang legalitas hukum.

Selesai Pembukaan, kemudian petugas dari Pengadilan Agama Cibadak, melakukan pendataan dan menerima pendaftaran terhadap pihak-pihak yang berperkara yang telah datang di lokasi persidangan.

Majelis Hakim sedang menyidangkan perkara Isbat Nikah

Tepat pukul 9.00 WIB, Majelis Hakim yang diketuai bapak Drs, Cece Rukmana Ibrahim, S.H dan yang diketuai bapak Drs. H.M. Rosyid Yakub MH. Melaksanakan persidangan tersebut dengan petugas memanggil masing-masing pihak yang berperkara ke ruang sidang sebagaimana yang telah terdaftar di Jadwal Persidangan, satu persatu diperiksa hingga selesai menjelang sholat jum,at yaitu sekitar jam 11.40 WIB.

Setelah selesai melakukan persidangan Tim PA. Cibadak Net melakukan wawancara kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Cibadak, yaitu bapak Drs, Cece Rukmana Ibrahim, SH. dan diperoleh keterangan dari beliau sebagai berikut:

  1. Pengadilan Agama Cibadak Comitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik/pelayanan prima kepada masyarakat, diantaranya melakukan Sidang Keliling, dan sidang keliling ini sangat ditunggu oleh masyarakat karena masyarakat merasa terbantu dengan system jemput bola ini, mereka tidak perlu harus jauh-jauh sidang ke Pelanuhanratu, juga  bisa menghemat tenaga, waktu dan dana, karena cukup bersidang di tempat yang dekat dengan tempat tinggalnya.
  2. Sidang Keliling di tempat tinggal para pihak yang berperkara, akan terus berlanjut tidak hanya cukup sekali ini saja, bahkan di tahun 2013 ini Pengadilan Agama Cibadak tetap comit untuk melakukan sidang keliling yang dilaksanakan pada setiap hari Jumat, bahkan mungkin bukan hanya di Kecamatan Bojong Genteng dan sekitarnya, juga di Kecamatan-kecamatan lain, yang lokasinya lebih jauh dari Kantor Pengadilan Agama Cibdak, seperti di Kecamatan Jampang Tengah, Kecamatan Surade dan Kecamatan Ujung Genteng, yang notabene memakan waktu tempuh selama lebih kurang 5 jam perjalanan dengan mobil sehingga bisa sampai/tiba di Pengadilan Agama Cibadak di Pelabuhanratu.
  3. Selain Sidang Keliling, Pengadilan Agama Cibadak juga comit untuk memberikan pelayanan berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma) dengan biaya ditanggung oleh Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibadak tahun Anggaran 2013. Dan sampai saat itu untuk berperkara secara prodeo sudah terdaftar sebanyak 40 perkara bekerjasama dengan PEKKA (Perhimpunan Perempuan Pimpinan Keluarga) Kabupaten Sukabumi disamping juga perkara-perkara yang didaftarkan secara perorangan dari masyarakat.
KPA Cibadak, Wakil Bupati Sukabumi dan Pengurus PNPM Mandiri

Demikian jurnal sidang Keliling Pengadilan Agama Cibadak yang perdana, dan akan dilanjutkan sidang keliling pada waktu-waktu yang akan datang, mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan lancar tidak ada kendala dan hambatan yang berarti, terutama sekali mudah-mudahan diridloi Allah swt.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice