logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bukittinggi Tampil Beda Sosialisasikan SE KPTA Padang No.1 tahun 2014

SE KPTA Padang No. 1 Tahun 2014

Bukittinggi │ www.pa-bukittinggi.go.id

Pimpinan dan seluruh aparatur PA Bukittinggi mengambil langkah dalam rangka penegakan disiplin dengan harapan ke depan semakin ditingkatkan lagi. Keseriusan guna memantapkan dan menyamakan persepsi atas aturan yang ada, sehingga dalam teknis pelaksanaan tidak mengalami hambatan dan miskomunikasi.

Surat Edaran PTA-Padang Nomor 1 Tahun 2014 secara permanen dipampangkan dengan benner sedemikian rupa segingga mudah dibaca dan dipahami. Surat Edaran tersebut selain akan terus tersosialisasikan, keindahan serta tampilan penataannyapun mengundang perhatian. Kedepan, target penerapan kedisiplinan pegawai PA Bukittinggi bisa mencapai 100%.

Masalah penegakan kedisiplinan sudah tidak bisa ditawar lagi, seperti tertib masuk dan pulang kerja dan utamanya  bagi para hakim, walaupun saat ini sudah menjadi pejabat negara dan telah menerima penghasilan yang baik, namun hakim harus menjadi teladan bagi teman-teman yang bukan hakim. Semoga hal-hal positif yang ada pada diri kita dapat terus kita pertahankan dan tingkatkan di masa datang.

Sebagai lembaga penegak hukum, dalam rangka menegakkan disiplin hakim dan seluruh aparatur PA Bukittinggi sangat serius. Surat Edaran Nomor 1 tahun 2014 yang dikelurkan tanggal 20 Januari 2014 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang yang berisikan tentang peningkatan disiplin, pemberian cuti dan izin yang termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, izin tidak masuk kerja (Peraturan Menpan Nomor PER/87/M.PAN/8/2005) ini dirasa perlu untuk disosialisasikan ke pada seluruh hakim dan pejabat struktural dan fungsional.

Target kedepannya untuk lebih mengoptimalkan disiplin pegawai yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja. Jajaran Pimpinan PA Bukittinggi tidak akan segan-segan memberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS serta peraturan lainnya, kepada aparatnya yang melakukan penyimpangan.

Bahwa selaku seorang PNS memang sudah selayaknya menegakkan kedisiplinan, kerena negara telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk mensejahterakan kita. Disamping itu Jajaran pimpinan PA Bukittinggi menyampaikan pesan kepada Hakim, karyawan dan karyawati PA Bukittinggi agar tidak mencontoh atau mengikuti  pegawai yang tidak disipilin/ sering terlambat, malas dan lain lain.

Karena hanya orang yang kurang cerdas yang akan mengikuti perbuatan yang salah. kita harus bekerja secara profesional, sesuai aturan yang berlaku, jangan bekerja sebagaimana kebiasaan lama yang kurang baik. Pasang tekad yang bulat serta niat yang kuat, hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari pada hari ini. (red. Rismal Riandi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice