logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Bojonegoro, Tolak 2 Perkara Dispensasi Perkawinan Dini

“keterangan ayahnya bertentangan dengan keterangan anaknya dalam persidangan, sehingga oleh hakim, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak memenuhi alasan mendesak, sebagaiamana diatur dalam Pasal 7 UU 16 Tahun 2019, jo. PERMA 5 Tahun 2019, dan oleh karenanya tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum, dan dengan demikian permohonan Pemohon harus di tolak”, tegas Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A. Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara tersebut.

(Suasana persidangan Perkara Dispensasi Kawin Nomor Nomor 271/Pdt.P/2023/PA.Bjn)

Ketika dikonfirmasi, perkara yang mana dimaksud “benar, hari ini Senin tanggal 12 Juni 2023, ada dua perkara ditolak hari ini oleh Pak Wakil, yakni Nomor 271/Pdt.P/2023/PA.Bjn, dan Nomor 301/Pdt.P/2023/PA.Bjn, keduanya perkara permohonan dispensasi perkawinan bagi anak yang belum mencapai umur 19 Tahun”, urai Drs. H. Solikin, S.H., M.H.  Panitera PA Bojonegoro. 

Perlu diketahui, bahwa perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas minimal umur perkawinan bagi perempuan, dari awalnya hanya 16 Tahun, dan sekarang dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun, untuk melakukan perkawinan, dengan terbitnya Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubangan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan pertimbangan bahwa batas umur minimal tersebut dinilai telah matang jiwa raganya (Psikis dan Fisik) untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas, di samping itu diharapkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak, Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

(Kondis Hakim menanggalkan atribut/toga dalam persidangan sesuai PERMA 5 Tahun 2019 )

    Hal senada juga disampaikan oleh Panitera Pengganti (PP) yang mendampingi hakim pemeriksa, saat ditanya pertimbangan hakim dalam menolak perkara tersebut, “pertimbangan hakim pada pokoknya didasari dari Rekomendasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kab. Bojonegoro, yang menyebutkan bahwa anak perempuan yang bersangkutan belum siap secara pisik (alat reproduksi) untuk melahirkan, demikian juga secara mental anak tersebut (umur 16 Tahun) belum mampu untuk menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga, sehingga tidak dapat direkomendasikan untuk menikah, lagi pula alasan “mendesak” pengajuan Dispensasi kawin oleh Pemohon, sebagai orang tua saling bertentangan dengan keterangan anaknya di persidangan  dan dengan dasar tersebut oleh hakim, akhirnya diputus dengan menolak permohonan Pemohon” ujar Mudakin, S.H., PP PA Bojonegoro.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice