PA Blambangan Umpu Gelar Sosialisasi E-Court
Blambangan Umpu | PA Blambangan Umpu
Senin, 14 Januari 2019, Pengadila Agama Blambangan Umpu telah memberikan sosialisasi terkait keberadaan E-Court kepada para advokat/pengacara sewilayah Kabupaten Way Kanan. Sosialisasi E-Court dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu, dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan Pembicara Bpk. Masalan Bainon, S.Ag., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu yang memberikan sosialisasi yang berkenaan dengan E-Court. Hal itu menindak lanjuti Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik di lingkungan pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Yopie Azbandi Aziz, S.Ag., M.H. mengatakan dalam sambutannya, bahwa fungsi keberadaan E-Court sangat memudahkan masyarakat, khususnya advokat/pengacara untuk memproses administrasi perkara di pengadilan. Oleh sebab itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi. Dijelaskannya, para advokat/pengacara bakal dipermudah dalam pendaftaran perkara di Pengadilan secara E-Court dan saat ini Pengadilan Agama Blambangan Umpu sudah menerapkan E-Court.
E-Court adalah sistem yang memudahkan seseorang ketika akan mendaftarkan gugatan di pengadilan. Namun saat ini yang bisa melakukan proses itu baru advokat/pengacara. Ke depannya, masyarakat luas bisa langsung mendaftarkan gugatan di pengadilan melalui E-Court.
E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan Majelis Hakim.
Para Advokat/pengacara mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Dalam materi tersebut disampaikan pula kepada para Advokat/pengacara bahwa untuk dapat menggunakan E-Court diwajibkan memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu: harus mempunyai KTP, Kartu Advokat/pengacara dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi dimana para Advokat/pengacara tersebut disumpah dan sudah divalidasi disana. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terus berinovasi dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
Setelah sosialisasi selesai pukul 11.30 WIB para advokat/pengacara pulang ke tempat kerja masing-masing, namun sungguh sangat luar biasa, sekitar pukul 15.00 WIB E-Court Pengadilan Agama Blambangan Umpu telah mendapat perkara melalui E-Court dengan Nomor Register Online PA.BLU-012019YD1 dan telah melakukan pembayara sehingga lansung ditindaklanjuti oleh Kasir Pengadilan Agama Blambangan Umpu dengan memverifikasi dan memberikan Nomor Perkara 0032/Pdt.G/2019/PA.Blu.
Semoga kedepannya E-Court dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh pengguna peradilan, sehingga proses persidangan dapat berjalan secara efektif dan efisien.