PA Bengkalis Gelar Sidang Keliling ke-3 di Kabupaten Siak
Drs. Harmaini selaku Ketua Majelis, Muhammad Arif, S.Ag.,MSI. dan Marlin Pradinata, S.HI., MH. sebagai Hakim Anggota serta Tamril, SH. sebagai Panitera Pengganti.
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Pengadilan Agama Bengkalis mengadakan sidang keliling yang ketiga di tahun 2014 di Balai Sidang Kabupaten Siak yang berjarak sekitar 80 km dari kantor Pengadilan Agama Bengkalis pada hari Kamis 13 Februai 2014. Untuk sidang keliling kali ini Timnya adalah Drs. Harmaini selaku Ketua Majelis, Muhammad Arif, S.Ag.,MSI. dan Marlin Pradinata, S.HI., MH. sebagai Hakim Anggota serta Tamril, SH. sebagai Panitera Pengganti.
Setelah menempuh perjalanan darat dan laut selama sekitar 3 jam, Tim tiba di Balai Sidang Kabupaten Siak sekitar jam 09.30 WIB dan segera mempersiapkan diri untuk memulai persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung memulai persidangan yang pada persidangan kali ini menyidangkan 36 perkara. Dari 36 perkara tersebut, 12 perkara putus dikabulkan, 2 perkara sidang pengucapan ikrar talak dan sisanya 22 perkara ditunda pada Sidang Keliling yang akan datang.
Kantor (Balai sidang) Pengadilan Agama di Siak yang masih belum mendapat Kepres
Pada Sidang Keliling kali ini selain gugatan cerai/permohonan talak, ada 1 perkara Dispensasi Nikah.
Sekitar jam 14.00 WIB sidang telah selesai. Kemudian setelah istirahat untuk sholat dam makan siang, selanjutnya Tim Sidang Keliling pulang ke Bengkalis dan sampai kembali dengan selamat di kantor Pengadilan Agama Bengkalis jam 17.30 WIB. (Tim Redaksi PA Bkls)