logo web

Dipublikasikan oleh Yudi Hermawan pada on .

PA Batam Sukses Laksanakan Eksekusi Pengosongan

 

WhatsApp Image 2024-11-22 at 15.22.46

 

Batam. 22 Nopember 2024. Pengadilan Agama Batam hari ini Jumat 22 Nov 2024  laksanakan eksekusi pengosongan rumah atas perkara nomor 2 / Pdt Eks/ 2024/PA.Btm dengan  objek tanah  dan bangunan yang terletak di  perumahan Buana Mas 1  Kecamatan.Batu Aji Kota Batam.Provibsi Kepulauan Riau.

 

Perkara  Eksekusi ini  diajukan oleh Bank Perkriditan Rakyat Syariah (BPRS ) Vitka Central sebagai Pemohon melawan  sdr.Yusri dan  Hayati sebagai  Termohon Eksekusi  .

 

 Pelaksanaan pengosongan  dihadiri oleh Panitera PA Batam  Sabrimen.S.Ag.MH dengan  Jurusita Miftah dan disaksikan oleh Ahmad Anas  dan Sultan Asrul Bulqia SH. Dan  Pengamanan  dibantu pihak Kepolisian dari Polresta  Barelang  dibawah komando  Kabag Op  serta  Kapolsek  Batu Aji Bpk AKP Beny ,turut hadir Lurah  Kibing  Bpk  Wiwid Indartono,SE pihak Pemohon diwakili Wira Sapta Gunawan SH.MH dan tanpa dihadiri pihak  Termohon.

WhatsApp Image 2024-11-22 at 15.22.46 1

 

Alhamdulillah.setelah dibacakan penetapan oleh Jurusita. Proses pengosongan berjalan lancar dan aman karena pihak Pengadilan beberapa hari ini sudah  melakukan pendekatan secara intens dengan pihak Termohon eksekusi agar mereka bersedia pindah tanpa pemaksaan  dan pengadilan juga meminta pihak bank selaku  Pemohon membantu   menyediakan tempat / rumah  kontrakan sementara bagi Termohon  Eksekusi  tinggal se keluarga .ujar Panitera. (Tim Redaksi PA Batam)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice