PA Batam Sukses Laksanakan Eksekusi Pengosongan
Batam. 22 Nopember 2024. Pengadilan Agama Batam hari ini Jumat 22 Nov 2024 laksanakan eksekusi pengosongan rumah atas perkara nomor 2 / Pdt Eks/ 2024/PA.Btm dengan objek tanah dan bangunan yang terletak di perumahan Buana Mas 1 Kecamatan.Batu Aji Kota Batam.Provibsi Kepulauan Riau.
Perkara Eksekusi ini diajukan oleh Bank Perkriditan Rakyat Syariah (BPRS ) Vitka Central sebagai Pemohon melawan sdr.Yusri dan Hayati sebagai Termohon Eksekusi .
Pelaksanaan pengosongan dihadiri oleh Panitera PA Batam Sabrimen.S.Ag.MH dengan Jurusita Miftah dan disaksikan oleh Ahmad Anas dan Sultan Asrul Bulqia SH. Dan Pengamanan dibantu pihak Kepolisian dari Polresta Barelang dibawah komando Kabag Op serta Kapolsek Batu Aji Bpk AKP Beny ,turut hadir Lurah Kibing Bpk Wiwid Indartono,SE pihak Pemohon diwakili Wira Sapta Gunawan SH.MH dan tanpa dihadiri pihak Termohon.
Alhamdulillah.setelah dibacakan penetapan oleh Jurusita. Proses pengosongan berjalan lancar dan aman karena pihak Pengadilan beberapa hari ini sudah melakukan pendekatan secara intens dengan pihak Termohon eksekusi agar mereka bersedia pindah tanpa pemaksaan dan pengadilan juga meminta pihak bank selaku Pemohon membantu menyediakan tempat / rumah kontrakan sementara bagi Termohon Eksekusi tinggal se keluarga .ujar Panitera. (Tim Redaksi PA Batam)