PA Banjarmasin Ikuti Refreshment IKPA: Wujudkan Anggaran Lebih Transparan demi Layanan Publik Berkualitas
Pengadilan Agama Banjarmasin melalui Sekretaris, Nursila Sari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arupi Retno Kumolo, Bendahara, Arina Haque menghadiri kegiatan Refreshment Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis 18 September 2025.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja di lingkungan Kanwil DJPb Kalsel dalam mengoptimalkan kinerja pelaksanaan anggaran, khususnya terkait penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan, Catur Ariyanto Widodo, yang menegaskan pentingnya integritas dan komitmen dalam pengelolaan anggaran. Ia juga menekankan bahwa sebagai unit berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), DJPb Kalsel berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja.
Materi utama disampaikan oleh Kepala Bidang PPA I yang membahas secara komprehensif ketentuan terbaru dalam Per-5/PB/2024, dilanjutkan sesi diskusi interaktif bersama peserta.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Sekretaris, PPK dan Bendahara PA Banjarmasin diharapkan semakin memahami aturan terbaru mengenai penilaian IKPA sehingga dapat mendukung transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran di satuan kerja.
Pada akhirnya, pengelolaan anggaran yang lebih baik tidak hanya memberikan manfaat bagi instansi, tetapi juga bagi masyarakat luas berupa layanan peradilan yang lebih cepat, efektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik. (Ev)