PA Banjarmasin Gelar Rapat Tim Penyempurna Gugatan dan Permohonan Pembuatan Instrumen Amar Putusan
Banjarmasin | PA Banjarmasin
Tak banyak yang disampaikan, mempersingkat waktu, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. H. Murtadlo S.H., M.H. langsung membuka acara dan memulai rapat dengan Panitera, Para Panmud dan Petugas Meja I, diruang Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin.
Dalam rapat itu beliau membahas instrument, beberapa instrument amar perkara permohonan yang di antaranya terdiri dari asal usul anak, dispensasi kawin, isbat nikah, pembetulan nama, penetapan ahli waris, perwalian, dan pengangkatan anak.
Untuk gugatan dari cerai gugat, cerai talak, waris dan gugatan harta bersama, juga dibahas tentang cerai talak rekonvensi, perkara gugatan, di batalkan dan prodeo serta prodeo murni & diva
Setelah beliau selesai membahas pembuatan instrumen tersebut, kemudian Ketua pun menutup pelaksanaan rapat tim tersebut, Ketua menekankan agar hasil dalam rapat ini dijadikan acuan dalam Pembuatan Instrumen Amar Putusan PA Banjarmasin