logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Banjarmasin Gelar Rakor Bahas Perma Nomor 1 Tahun 2014

Banjarmasin | pa-banjarmasin.go.id

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. Muhammad Alwi .MH.  dalam pertemuan perdananya pada hari Juma, at tanggal 21 Pebruari 2014 bertempat di ruang Hakim  Pengadilan Agama Banjarmasin yang di hadiri oleh Wakil Ketua Drs. Iskandar, SH beserta seluruh Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin . Dalam rapat koordiansi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin tersebut membahas tentang :

  1. Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan
  2. Pembentukan Pengurus IKAHI Pengadilan Agama Banjarmasin

Dalam kesempatan yang sama, Bapak Muhammad Alwi mengatakan bahwa beliau dan Bapak Wakil Ketua adalah orang yang baru bergabung di Pengadilan Agama Banjarmasin karena itu beliau  sangat mengharapkan masukan-masukan dari Bapak dan Ibu  Hakim Demi tercapai apa yang telah di programkan bersama, karena saya bukanlah apa-apa dan siapa-siapa tanpa bantuan dan dukungan dari Bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian.” Begitulah yang beliau katakan pada saat Rapat Koordinasi bersama para Hakim tersebut.

Dalam penjelasannya Bapak Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin menyatakan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2014 ini sebagai pengganti dari SEMA No. 10 Tahun 2010. Banyak hal yang berbeda antara kedua peraturan ini, diantaranya mengenai proses penentuan diterima atau tidaknya permohonan berperkara secara prodeo.

Dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 ini ditetapkan tidak lagi melalui proses persidangan insidentil oleh majelis hakim, tetapi hanya melalui proses administrasi yang dilakukan oleh Panitera/Sekretaris dan Ketua Pengadilan (Agama) yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris (Pasal 9 ayat 4 dan 5). Hal lain yang cukup menonjol dari kedua peraturan ini adalah mengenai sisa anggaran, dalam  PERMA No. 1 Tahun 2014  ini dinyatakan bahwa sisa anggaran satu perkara (prodeo) dapat digunakan untuk layanan pembebasan biaya perkara lainnya (Pasal 13 ayat (4)).

Dua hal ini tentu sangat berbeda dengan aturan yang terdapat dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penentuan diterima tidaknya berperkara secara prodeo harus melalui sidang insidentil, sementara mengenai sisa biaya harus dikembalikan ke Kas Negara dan tidak bisa digunakan untuk perkara yang lainnya. Pada Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut Ketua mempersilahkan para Hakim untuk memberikan usulan dan saran serta berbagai permintaan dalam suasana yang penuh keakraban, santai namun serius secara bergiliran.

Di akhir pertemuan, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin mengucapkan terima kasih atas semua usul dan saran yang telah disampaikan.  Semuanya  akan kami pertimbangkan, mudah-mudahan Allah SWT meridhai apa yang telah kita rencanakan bersama dapat terwujud. Dengan harapan agar Pengadilan Agama Banjarmasin dapat tetap eksis dimasa-masa mendatang.

Tidak  para Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin mengharapkan, dibawah pimpinan Bapak Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin akan semakin sukses dan sejahtera dimasa-masa mendatang. Begitulah harapan seluruh Pegawai yang disampaikan oleh salah seorang Hakim pada Rapat Koordinasi yang berakhir pukul 16.00 WIB tersebut.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice