logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

PA Bangkinang Lakukan Mediasi Via Teleconference Perdana Di Tahun 2023

 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id 

WhatsApp Image 2023 03 20 at 9.36.08 AM

Senin (13/03/2023), bertempat di Ruang Sidang Umar Bin Khattab , Hakim Mediator Pengadilan Agama Bangkinang (Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dan Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H) telah melaksanakan mediasi secara media elektronik via teleconference dengan pihak Pemohon dan Termohon dalam perkara Cerai Talak dengan nomor register perkara 312/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Mediasi via teleconference ini adalah mediasi teleconfere perdana di tahun 2023 pada Pengadilan Agama Bangkinang.

WhatsApp Image 2023 03 20 at 9.36.10 AM

Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dan Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.A., adalah salah dua mediator handal di Pengadilan Agama Bangkinang, kedua Hakim Mediator ini mempunyai prestasi keberhasilan dalam mediasi perkara perceraian hingga harta bersama.

WhatsApp Image 2023 03 20 at 9.36.05 AM

Perkara ini merupakan mediasi pertama dimana pihak Pemohon dan Termohon datang menghadap sendiri, adapun posisi pemohon (principal) berada di Bangkinang, sedangkan Termohon berada di Rengat (sesuai domisili Termohon). Mediasi dilakukan via audio visual dengan menggunakan aplikasi zoom yang berlangsung lebih kurang dua (2) jam.

WhatsApp Image 2023 03 20 at 9.36.14 AM

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 3 dijelaskan “Pertemuan mediasi dapat dilakukkan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung berpartisipasi dalam pertemuan.” Dengan demikian langkah mediasi yang diambil saat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

WhatsApp Image 2023 03 20 at 9.36.11 AM

 

Hasil pelaksanaan mediasi kali ini adalah Berhasil Sebagian.Hal ini dikarenakan para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. Istri yang hendak diceraikan suaminya memiliki hak berupa mut’ah dan nafkah iddah. (ES/TimITPaBkn)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice