PA Bangkinang Laksanakan Descente Pertama Perkara Harta Bersama
di Desa Kuntu Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (23/10/2023) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang pertama Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang terhadap sengketa atas perkara Harta Bersama dengan Penggugat (Mantan Istri) dan Tergugat (Mantan Suami) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 847/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat Pertama ini bertempat di Dusun Binaan Desa Kuntu, Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari YM Hakim H. Zulkifli, S.Ag., (Ketua) dan YM Hakim Zulfadli, S.H.I., M.H., dan YM Hakim Faizal Husen, S.Sy. (Anggota) dibantu oleh Panitera pengganti Ibu Fitra Dewi, S.Ag., dan Juru Sita Zainal Abidin, S.H. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.
Tim langsung melakukan pengukuran 2 (dua) bidang tanah perkebunan untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 6 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)