PA Bangkinang Laksanakan DDTK Proses Persidangan Secara Elektronik
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (24/04/2025) bertempat di Ruang Media Center Lantai 2, Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan kegiatan DDTK terkait Proses Persidangan Secara Elektronik. Kegiatan ini diadakan pada pukul 09.00 wib sampai selesai.
DDTK atau Diklat Ditempat Kerja ini dibawakan oleh Ibu Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H. (Panmud Hukum) dan Sandra Agusti Putri, S.H., M.Si (Panitera Pengganti) sebagai Moderator. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Para Hakim, Para Panmud, seluruh tenaga teknis, dan PPNPN bagian kepaniteraan.
Pada kesempatan ini pemateri berkesempatan menyampaikan materi terkait proses persidangan secara elektronik. Disampaikan juga bagaimana proses dan petunjuk teknis tata cara penggunaan aplikasi dan system layanan e-Court seperti Pemeriksaan Dokumen awal, Proses persidangan awal dan lanjutan, pembuktian dan login kepada aplikasi. Kemudian terkait teknis pemanfaatan dan penggunaan aplikasi e-court dan e-litigasi, dasar hukum dan pertimbangan dalam menyelesaikan suatu perkara melalui e-litigasi serta hal-hal penting lainnya untuk diketahui dan dipelajari bersama. Kemudian juga terkait permasalahan dalam proses persidangan elektronik yang kemudian didiskusikan bersama-sama dengan jajaran hakim dan seluruh pegawai di kepaniteraan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara secara elektronik pada Pengadilan Agama Bangkinang.
Seluruh peserta mengikuti DDTK dengan antusias. DDTK ini sebagai bentuk komitmen dari Pengadilan Agama Bangkinang untuk selalu menambah dan menjaga kompetensi pegawai dilingkungan Pengadilan Agama Bangkinang.(ES/TimITPABkn)