Balige – Senin, 17 Januari 2022. PA Balige kembali berbenah untuk melengkapi dan menata kembali sarana dan prasarana pendukung di dalam Ruang Mediasi, dalam rangka untuk mendukung keberhasilan proses mediasi dan menghadirkan tempat mediasi yang lebih nyaman dan representatif.
Untuk mewujudkan tempat mediasi yang lebih nyaman dan memadai tersebut, telah dipasang sarana pendukung berupa banner yang berisikan motivasi untuk mendukung perdamaian (ishlah) dalam menjaga keharmonisan keluarga serta dampak terjadinya perceraian bagi anak. Selain itu juga disusun kembali tata letak Ruang Mediasi yang lebih rapi dan nyaman bagi pelaksanaan mediasi oleh Mediator dan para pihak.
Ketersediaan sarana serta fasilitas mediasi juga menjadi faktor yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan mediasi, Pengadilan Agama Balige telah menyediakan ruang khusus mediasi. Proses mediasi difasilitasi oleh Hakim mediator, sehingga mediasi wajib dilakukan di pengadilan dan tidak dikenakan biaya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan (4) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Selain sarana berupa ruangan beserta kelengkapannya, ada fasilitas pendukung mediasi yang akan dilengkapi pada tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitu mediasi dapat dilakukan dengan menggunakan komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan para pihak dapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta ikut berpartisipasi dalam pertemuan mediasi.
Ketua PA Balige, Ramsyah Sihombing, S.H., M.H. menyatakan bahwa program pembenahan sarana dan prasarana pendukung di dalam Ruang Mediasi merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Hawasbid serta merespon arahan Dirjen Badilag. Ketua PA Balige berharap dengan semakin lengkapnya sarana dan prasarana pendukung di dalam Ruang Mediasi, akan memberikan dampak positif untuk menghadirkan tempat mediasi yang nyaman dan lebih representatif serta mendukung keberhasilan proses mediasi.(TIP)