PA Amuntai Menggelar Sidang Keliling di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan
Amuntai | PA Amuntai
Amuntai, senin (25/02/2019), Pengadilan Agama Amuntai menyelenggarakan sidang keliling perdana di tahun 2019, kegiatan bertempat di Desa Juai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Sidang keliling yang dilaksanakan merupakan salah satu tujuan Pengadilan Agama Amuntai untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya masyarakat Juai, Kabupaten Balangan.
Sebelum memasuki acara inti yaitu sidang, kegiatan terlebih dahulu diawali dengan sambutan dari Camat Juai, Kemenag Balangan dan Wakil Ketua PA Amuntai, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Kepala KUA Kecamatan Juai, memohon agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Memasuki acara inti, pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti sidang di dalam Kantor, sidang dimulai jam 09.00 Wita dan para peserta dipanggil kedalam ruang sidang sesuai dengan nomor antriannya.
Dari 95 perkara yang disidangkan, 93 perkara dikabulkan, 1 perkara itsbat nikah yang ditolak dan 1 perkara Perubahan Biodata Akta Nikah di gugurkan karena tidak hadir dalam persidangan.
Menurut warga Juai, sidang keliling ini benar-benar sangat membantu, karena jarak ke Kantor PA Amuntai sangat jauh ditambah dengan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, mereka juga berharap agar Pengadilan Agama dibangun di Kabupaten Balangan, untuk memudahkan mereka mendapatkan keadilan.