PA Amuntai Menggelar SIdang Keliling Di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan
Amuntai | PA Amuntai
Senin, 26 Maret 2018, Pengadilan Agama Amuntai menggelar sidang keliling di Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan.
Sidang keliling yang digelar di Awayan adalah sidang keliling yang kedua kalinya digelar di Kabupaten Balangan.
Pengadilan Agama Amuntai memang memprioritaskan Kabupaten Balangan sebagai tempat dilaksanakannya sidang keliling, karena masyarakat disana mengalami kesulitan ke Kantor Pengadilan Agama Amuntai, baik itu jarak tempuh yang jauh dan biaya transport yang lumayan banyak dikeluarkan masyarakat Kabupaten Balangan menuju Kantor Pengadilan Agama Amuntai.
Sehingga dengan adanya kegiatan sidang keliling ini, masyarakat Kabupaten Balangan khususnya masyarakat Awayan dapat terbantu dalam haknya untuk mendapatkan keadilan.
Dari 40 perkara yang disidangkan di Awayan, 1 perkara Itsbat Nikah yang digugurkan karena tidak hadir, sehingga 39 perkara yang putus. Dari 39 perkara yang dikabulkan tersebut sebanyak 33 perkara Pengesahan Nikah dan 6 perkara perubahan biodata dalam Akta Nikah.