PA Amuntai Menggelar Sidang Keliling di Kec. Haur Gading Kab. HSU Bersama dengan Kodim 1001 HSU dan BKKBN HSU
Amuntai | PA Amuntai
Senin, 23 April 2018, Pengadilan Agama Amuntai menggelar kegiatan sidang keliling di Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pengadilan Agama Amuntai dalam kegiatan tersebut bekerja sama dengan Kodim 1001 Hulu Sungai Utara dan dari BKKBN Hulu Sungai Utara.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka Sinergitas Kegiatan (TMKK) TNI Manunggal KB Kesehatan Tahun 2018, karena di Kecamatan Haur Gading terdapat Desa tertinggal yang masuk dalam program TMKK yaitu Desa Tuhuran, sehingga dengan adanya program sidang keliling ini, dapat membantu masyarakat Haur Gading terutama warga Tuhuran yang membutuhkan keadilan.
Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Amuntai untuk melaksanakan tugas sidang keliling di Kecamatan Haur Gading adalah Majelis Dra. Hj. Raudhatul Jannah, MH, anggota Drs. H. Syarwani, MHI dan Drs. H. Muhammad Ilmi, MHI, Panitera Pengganti Hj. Khairunnida, S.Ag.
Dari 7 perkara yang disidangkan, semua perkara dikabulkan oleh Majelis Hakim, 3 perkara Itsbat Nikah dan 4 perkara Perubahan Biodata Akta Nikah.