logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Amuntai Melaksanakan Sosialisasi PERMA NO. 5 Tahun 2019

Rabu, (15/01/2020), Pengadilan Agama Amuntai adakan sosialisasi terkait Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Sosialisasi ini bertempat di ruang rapat.

Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepaniteraan dan Hakim di Pengadilan Agama Amuntai, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Amuntai.  Perma ini lahir karena proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan  perundang-undangan. Hal ini juga mengacu kepada Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh Lembaga-Lembaga Kesejahteraan Sosial, Negara atau swasta, Pengadilan, Penguasa Administratif atau Badan Legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Sosialisasi ini diawali dengan pembukaan oleh Panitera dan diikuti dengan pengarahan sekaligus penjelasan oleh bapak Drs. H. Nana Supiana, M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Amuntai tentang aturan yang dituliskan dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019. Dalam paparannya, berikut beberapa hal penting yang diaturkan dalam Perma ini;

  1. Hakim yang menyidangkan perkara dispensasi kawin adalah Hakim tunggal;
  2. Dalam mengadili permohonan harus didasarkan pada beberapa asas yang tercantum dalam Pasal 2;
  3. Ada beberapa syarat administratif yang harus dilengkapi oleh Pemohon sebagaimana yang tertera dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2;
  4. Hakim harus memberikan nasehat kepada Pemohon atas beberapa kemungkinan yang terjadi apabila pernikahan tetap diteruskan, apabila tidak dilakukan maka penetapan batal demi hukum;
  5. Hakim diharuskan mendengarkan keterangan dari anak yang diminta dispensasi kawin, calon suami/isteri, orangtua/wali yang dimohonkan dispensasi kawin dan orangtua/wali calon suami/isteri;
  6. Hakim yang mengadili permohonan adalah Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat SPPA atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin, jika tidak Hakim sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf a, maka setiap Hakim dapat mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;

Dalam sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Agama Amuntai menegaskan bahwa untuk menyelesaikan perkara permohonan dispensasi kawin ini harus memperhatikan kepentingan anak dan beberapa aturan terkait masalah perlindungan anak.

Untuk melancarkan implementasi dari Perma ini, KPA Amuntai telah menetapkan Hakim tunggal yang ditugaskan untuk menyelesaikan perkara dispensasi kawin dengan Surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan Agama Amuntai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice