PA Amuntai Gelar Sosialisasi Aplikasi SIPP Versi Terbaru Sekaligus Sosialisasi Ekonomi Syari'ah
Amuntai | PA Amuntai
Jum’at tanggal 22 Desember 2017, Pengadilan Agama Amuntai adakan kegiatan Sosialisasi SIPP Versi terbaru 3.2.0, acara sosialisasi dibuka langsung oleh KPA Amuntai Drs. H. Fauzi, MHI, dilanjutkan dengan penyampaian Materi SIPP versi terbaru yang disampaikan oleh Lupi Ananda, S.Kom selaku IT di PA Amuntai. DDTK SIPP dilaksanakan di Ruang Aula serbaguna Pengadilan Agama Amuntai mulai pukul 09.00 WITA, Peserta sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Amuntai mulai dari pimpinan sampai dengan staf.
Dalam sosialisasi tersebut Lupi Ananda, S.Kom selaku narasumber menyampaikan bahwa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terus dikembangkan aplikasinya guna untuk lebih memudahkan proses manajemen penanganan perkara. Versi terbaru SIPP yang telah dilaunching pada bulan November 2017 adalah SIPP Versi 3.2.0. Versi terbaru ini langsung disambungkan ke Aplikasi Direktorat Putusan MA, ini merupakan salah satu keunggulan SIPP versi terbaru ini.
Selain dari pada itu, fitur-fitur yang dimiliki SIPP versi 3.2.0 juga bertambah, mulai dari Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Kasir, bahkan di Meja I juga ada fitur tambahan.
Aplikasi SIPP ini sebagai salah satu alat dan sarana untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai visi Mahkamah Agung RI untuk menuju Peradilan Yang Agung, oleh karena itu harus kita dukung sekuat tenaga untuk mencapai visi Mahkamah Agung R.I tersebut.
Setelah DDTK sosialisai SIPP versi 3.2.0, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang ekonomi syari’ah, materi ini disampaikan oleh Drs. H. Mahyuni (Hakim PA Amuntai). Dalam pembahasan tersebut beliau menjelaskan pengertian Akad syari’ah, rukun akad syari’ah, syarat Akad syari’ah, dan lain-lain yang mengenai tentang ekonomi syari’ah.
Semoga dengan adanya sosialisasi-sosialisasi seperti ini wawasan tentang ekonomi syari’ah akan bertambah dan keterampilan dalam menjalankan aplikasi SIPP versi 3.2.0 juga akan bertambah.