PA Ambon Gelar Ekspose Pengawasan Hawasbid
Ambon | www.pa-ambon.go.id
Jumat (26/09/2014), bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Ambon, Hakim Pengawas Bidang yang koordinir oleh Drs. H. A. Tukacil, MH., (Wakil Ketua PA. Ambon) menggelar rapat untuk menyampaikan Ekspose hasil Pengawasan yang dilaksanakan dari tanggal 1 September sampai dengan 15 September di Pengadilan Agama Ambon, rapat tersebut dihadiri oleh Panitera\Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Hukum, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/JSP, para Kasub.Bag serta Pegawai Pengadilan Agama Ambon.
Drs. H. A. Tukacil, MH., (Wakil Ketua PA. Ambon) selaku koordinator tim menyampaikan bahwa, rapat ini digelar untuk menyampaikan hasil Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Hakim Pengawas Bidang pada bidangnya masing-masing. Sedangkan ruang lingkup Pengawasan meliputi : (1). Manajemen Peradilan : Meja Informasi, Pelayanan Publik, Administrasi Persidangan dan Pengembangan IT. (2). Administrasi Kepegawaian : Simpeg/Simkep, Disiplin Pegawai, Tingkah Laku Pegawai, Adminitarsi Umum (BMN, Tata Kelola Persuratan dan Perpustakaan). (3). Administrasi Keuangan : DIPA (Realisasi dan Petanggung Jawaban), Register, Keuangan Perkara, Pengelolaan PNBP, dan Pengelolaan Biaya ATK. (4). Register Perkara : Register Akta Cerai dan Register Mediasi. (5). Minutasi, Arsip Perkara, Laporan Perkara (Bulanan, Triwulan, Semesteran dan Tahunan). Sedangkan tujuan diadakan Ekspose Pengawasan ini yaitu untuk mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Ambon, untuk menentukan arah kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan Peradilan, tingkah laku aparat peradilan dan kinerja pelayanan publik.
Setelah masing-masing Hakim Pengawas Bidang menyampaikan hasil pengawasannya, Drs. H. A. Tukacil, MH. Menutup penyampaian Ekspose dengan menghimbau agar semuanya dapat memperbaiki dan menyempurnakan kesalahan yang ditemukan oleh Hakim Pengawas Bidang. Kalaupun dalam hasil pengawasan kita menyadari ada kesalahan, segera dibenahi dan disempurnakan sesuai dengan yang diharapkan, dan jika ada kelebihan yang ditemukan segera ditingkatkan untuk perkembangan Pengadilan Agama Ambon ke depan. (IT)