Optimalisasi Pojok e-Court pada Pengadilan Agama Bengkalis di Tahun 2021
Bengkalis|www.pa-bengkalis.go.id
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan Menindaklanjuti dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Pengadilan secara Elektronik di Pengadilan dan untuk memberi area dan akses internet bagi advokat / kuasa hukum para pihak yang berperkara dalam hal pendaftaran perkaranya, serta untuk mewujudkan Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani.
Pengadilan Agama Bengkalis akan terus gencar bersosialisasi kepada para pencari keadilan yang akan berperkara di Pengadilan Agama Bengkalis agar dapat menggunakan fasilitas “pojok e-court” untuk pendaftaran perkara mereka. Karena E-court merupakan salah satu program prioritas Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, yang dapat digunakan untuk pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan secara elektronik. Bahkan, e-court juga dapat dioptimalkan untuk keperluan jawab-menjawab dalam persidangan dan pengiriman salinan putusan pengadilan.
Sebagai petugas Pojok e-Court pada Pengadilan Agama Bengkalis, Yuyun Julaikha, S.E.Sy., tidak hanya memberikan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, biaya dan hal-hal lainnya mengenai layanan e-court di Pengadilan Agama Bengkalis, ia juga akan membantu mendaftarkan akun pada e-court dan akan memandu cara pendaftaran perkara melalui e-court. Pengadilan Agama Bengkalis telah menerima perkara e-court pada tahun 2020 sebanyak 69 Perkara, dan pada awal tahun 2021 ini sudah 13 perkara yang terdaftar melalui e-Court. “Pendaftaran perkara melalui e-court memiliki banyak keuntungan bagi kami, misalnya dalam hal biaya perkara, kami membayar jauh lebih murah dibandingkan jika kami mendaftar secara biasa,” ungkap salah seorang pihak yang sedang berperkara melalui e-court pada Pengadilan Agama Bengkalis.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***